Sengketa Kepengurusan Golkar Kota Bekasi Belum Selesai, Upaya Hukum Terus Bergulir

Sengketa Kepengurusan Golkar Kota Bekasi Belum Selesai, Upaya Hukum Terus Bergulir

KOTA BEKASI - Sengketa kepengurusan DPD Golkar Kota Bekasi, Jawa Barat memasuki babak baru dalam pasca penolakan gugatan Perkara Nomor 302/Pdt.Sus/2022/PN.BKS oleh pengadilan negeri setempat, Jumat (16/9/2022).

Fahri Bachmid, Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi, melalui rilisnya menegaskan  sengketa kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bekasi masih sedang bergulir melalui upaya hukum.

Dikatakan belum ada putusan yang final atas pokok sengketa yang sedang diperdebatkan oleh Nofel Saleh Hilabi selaku Penggugat atau Ketua Umum DPD Partai Golkar Terpilih pada Musda V Golkar Bekasi di Hotel Horison Bekasi.

Baca Juga : PN Kota Bekasi Tolak Gugatan Konflik Partai Golkar, Saleh Hilabi: Putusan Itu Tidak Menangkan Pihak Siapapun

Diketahuu pada 15 September 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa atau mengadili gugatan tersebut dan telah memberikan atau menjatuhkan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi  dalam Perkara Nomor 302/Pdt.Sus/2022/PN.BKS.

"Putusan perkara tersebut belum menjadi akhir dari sengketa kepengurusan tersebut mengingat upaya hukum Kasasi masih tersedia untuk para pihak, "tegas Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H, Kuasa Hukum Nofel Saleh Hilabi, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya amar putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut tidak memberikan legitimasi hukum atau keabsahan posisi Ketua Umum DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Baca Juga : Marjuki Pimpin Golkar Bekasi

Majelis Hakim tegasnya dalam putusannya hanya memeriksa aspek formil dari gugatan dimaksud dengan menjatuhkan putusan N.O atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena pertimbangan formil semata.

"Putusan Majelis Hakim dalam perkara dimaksud tidak memberikan legitimasi atau keabsahan atas Kepemimpinan/Formatur DPD Partai Golkar Kota Bekasi kepada Ade Puspitasari, " tandasnya.

Majelis Hakim imbunnya hanya sebatas menyatakan dasar hak gugatan Penggugat atau Nofel Saleh Hilabi yang tidak terpenuhi.

Majelis Hakim belum masuk memberikan tafsir dan putusan mengenai pokok gugatan tentang legalitas Musda dan Hasilnya sehingga tidak pantas jika pihak Tergugat Ade Puspitasari menyatakan sikap sebagai pihak yang dimenangkan.

Baca Juga : Golkar Jabar Hanya Akui Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Kota Bekasi, Nama Lain Nyingkir…!

Masih menurut kuasa Hukum Nofel, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi bisa dipandang memberikan kemenangan kepada pihak apabila dalam amar putusannya memberikan penegasan tentang siapa yang sah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Pada fakta hukumnya Majelis Hakim hanya mempertimbangkan dan memutus tentang Formalitas Hak Gugat dari Nofel Saleh Hilabi dan menjatuhkan Putusan Tidak Dapat Menerima Gugatan.

Selama proses persidangan telah terungkap fakta fakta tentang hasil Musda V Golkar Bekasi dan menetapkan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Hotel Horison Bekasi.

Hasil MUSDA V tersebut telah diajukan kepada DPD Golkar Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan, akan tetapi tidak digubris. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: