Polres Karawang Larang Takbir Keliling

Polres Karawang Larang Takbir Keliling

KARAWANG- Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling.  Kegiatan tersebut dikhawatirkan menjadi sebuah Klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang. Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang dalam Apel Gelar Pasukan Jelang Malam Takbiran 1 Syawal 1442 H. Hadir dalam apel gelar pasukan larangan takbir keliling, yakni Dandim 0604 Karawang Letkol INF Medi Harayo Wibowo, Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, Wakil Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, dan sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang. Hal tersebut diungkapkannya, menyusul dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 451/2750/KESRA, tentang Larangan Takbir Keliling. “Kita menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian Agama, MUI pusat, maupun edaran dari Bupati Karawang tentang pelarangan takbir keliling untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,â€ ungkap Rama kepada awak media, usai dirinya memimpin apel gelar pasukan persiapan larangan takbir keliling di halaman apel Mapolres Karawang, Rabu (12/05/2021) sore. Oleh karena itu, kata Rama, personel gabungan akan menutup sejumlah kawasan yang kerap dijadikan tempat untuk berkerumun saat melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan bermotor saat takbir keliling oleh masyarakat. “Hal itu tentunya sudah menjadi tugas kita bersama dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang,â€ katanya. Lebih lanjut Rama menuturkan, Polres Karawang bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang akan melakukan operasi gabungan untuk penyekatan terhadap peniadaan ataupun pelarangan pada malam takbir keliling. “Akan ada 8 titik akses jalan menuju perkotaa Karawang, akan ditutup oleh petugas gabungan mulai pukul 21.00WIB hingga pukul 24.00WIB. Bahkan untuk putaran arah atau U-Turn, juga akan ditutup oleh petugas dari Satlantas Polres Karawang bersama Dinas Perhubungan Karawang,â€ tuturnya. Berikut 8 Titik Penyekatan di Kota Karawang: – Bundaran Peruri, – Bundaran Perumnas, – Depan Stasiun Karawang, – Bundaran Galuh Mas (RSUD), – Bundaran Mega Mall, – Stadion Singaperbangsa, – Bundaran Tugu Padi, dan – Lapangan Karawangpawitan. “Total akan kita gelarkan, hampir 350 personel gabungan. Dan kita akan melakukan penutupan terhadap titik-titik kerumunan yang biasanya pada setiap tahun menjadi tempat berkerumun bagi banyak orang,â€ tandasnya. “Akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah perkotaan, dan akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Swab Antigen secara acak, pada titik-titik itu,â€ pungkasnya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: