Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bekasi Sita Ribuan Rokok Ilegal
KOTA BEKASI –Ribuan rokok tanpa cukai (Ilegal) berhasil diamankan Bea Cukai Bekasi Raya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. “Distribusi rokok ilegal dapat berpotensi merugikan negara tidak masuknya pembayaran cukai ke pendapatan negara. Jadi kalau kita membiarkan rokok ilegal ini terus hadir, artinya potensi penerimaan negara akan menurun,†ujar Petugas Bea Cukai Bekasi Raya, Feri kepada wartawan, pada Selasa (21/6/2022). Feri mengatakan, penindakan pengamanan distribusi peredaran rokok ilegal tersebut. Menurutnya menjadi salah satu langkah dalam mengoptimalkan penerimaan cukai bagi negara. “Cukainya itu dihitung per batang, setiap batang rokok itu harus dibayarkan cukainya,†jelasnya. Dalam penanganan rokok ilegal ini, Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bekasi berhasil mengamankan satu orang pemilik agen rokok ilegal. Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Abi Hurairah menjelaskan, dalam melakukan penindakan pihaknya menurunkan 30 orang petugas untuk dibagi ke 2 Kecamatan. “Kami menurunkan ada sekitar 30 orang untuk 2 Kecamatan dan dari Bea Cukai ada kurang lebih 10 orang tadi saya lihat,†kata Abi. Menurut Abi, petugas dibagi dalam dua tim yang disebar ke wilayah Bekasi Barat dan Bekasi Selatan, dari hasil penyelidikan didapati diduga sekitar ribuan batang berhasil diamankan. “Kami pada hari ini mendapat yang luar biasa, kemungkinan lebih dari 50 atau 60 ribu batang namun pastinya belum tahu karena masih harus di data,†ungkapnya. Menurut Abi Hurairah rokok yang diamankan oleh para petugas dijual dengan harga yang beragam, mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 7.000 per bungkusnya. Pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan Bea Cukai Bekasi Raya untuk menyelidiki lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: