ALOKASI DANA KHUSUS PT Summarecon Agung SUAP PEJABAT
KOTA BEKASI-PT Summarecon Agung ternyata menyiapkan dana khusus suap untuk memuluskan setiap pembangunan gurita bisnis properti miliknya. Summarocon juga masuk ke dalam daftar dugaan pemberi gratifikasi kepada Wali Kota non-aktif Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang jumlahnya sebesar Rp 1 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung mempersiapkan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin setiap kegaiatan usahanya, termasuk penguruan IMB ke Pemkot Yogyakarta. Tak lama sebelumnya, nama korporasi Summarecon juga muncul di kasus OTT Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. “Seluruh saksi dikonfirmasi terkait aktifitas keuangan dari PT SA (PT Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin,†ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/6). Jejak summarecon pada dugaan kasus gratifikasi kepada Pepen membuat KPK memeriksa Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihon dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Pepen. Dalam jadwal pemeriksaan itu disebutkan Oon sebagai direktur di Summarecon Agung. Tapi, saat dicek di summarecon.com, nama Oon Nusihono tidak terdapat dalam jajaran direktur. Pepen diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, tetapi untuk sangkaan suap, pungli, dan gratifikasi. Sedangkan sangkaan mengenai TPPU belum dibawa ke meja hijau. Dalam surat dakwaan, total uang yang diterima Pepen mencapai Rp 19,5 miliar. Dari total penerimaan uang itu, ada sebagian di antaranya tercantum dalam gratifikasi, yang totalnya Rp 1.852.595.000. Disebutkan gratifikasi itu masuk ke rekening atas nama Masjid Arryasakha Kota Bekasi, yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya, yang didirikan Pepen dan keluarganya. Gratifikasi itu dirinci oleh jaksa KPK di mana salah satunya berasal dari PT Summarecon Agung Tbk, yang totalnya Rp 1 miliar: pemberian berlangsung dua kali sebesar masing-masing Rp 500 juta. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: