DPMPTSP Kota Bekasi Diingatkan Tak Buat Gaduh Soal Holywings Summerecon
KOTA BEKASI - Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengingatkan pejabat publik di Kota Bekasi tidak membuat gaduh hanya karena viral. Akhirnya menyatakan Holywings di Summerecon tidak berizin. Peringatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra karena menyatakan Holywings di Summerecon belum memiliki izin sesuai dengan KBLI 56301. Pasalnya perizinan Holywing di Summerecon jauh sebelum persoalan viral di DKI Jakarta pernah ditanyakan langsung oleh Arif dalam rapat Pansus 28 bersama Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong. Rapat Pansus 28 itu diperkirakan digelar dua minggu lalu sebelum kasus Holywing viral. Dalam rapat Pansus 28 tersebut Lintong dengan lantang menjawab bahwa Holywings Summerecon memiliki kelengkapan izin. Tapi setelah kasus ini viral di jawab tidak berizin. "Persoalan Holywings ini jangan dianggap enteng persoalan ini harus disikapi jangan nanti begitu lagi, ketika ditanya dalam rapat 'ya' ternyata setelah ramai 'tidak' jangan sampai terjadi terus menerus,"ungkap Politisi PDI Perjuangan tersebut. Menurutnya pernyataan Lintong selaku Kepala DPMPTSP tersebut akan membuat situasi kondisi di Kota Bekasi tidak lebih baik dari sebelumnya. "Saya harapkan Pak Lintong lain waktu harus bersikap lebih benar, jangan membuat pernyataan tidak benar dengan mengatakan ya tapi tidak,'ucap Arif. Kekinian lanjut Arif dirinya baru membaca di salah satu media statmen dari pihak Holywing mengatakan jika mereka memiliki izin. "Yang benar yang mana sebenarnya. Mana yang harus dipercaya, pernyataan Lintong selaku kepala DPMPTSP atau pihak Holywing Summerecon,'ucap Arif bingung meminta Lintong tidak anggap enteng persoalan yang terjadi. Lebih lanjut dikatakan bahwa Holywings ini persoal besar karena menyangkut agama hingga jadi polemik besar. Sebelumnya diketahui bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menyebut outlet Holywings di Summerecon belum terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. "Terkait Izin KBLI 56301 di Holywings Bekasi, izinnya belum terverifikasi oleh DPMPTSP provinsi Jawa Barat,"ungkap Lintong Dianto Putra Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, kepada wartawan Selasa (28/6/2022). Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan KBLI 56301 itu adalah BAR. Terkait kewenangan perizinan berusahanya harus ke tingkat Provinsi Jawa Barat dan saat ini belum terverifikasi. Menurutnya jika belum terverifikasi maka izin belum efektif. Ditegaskan dengan demikian berarti Holywings di Kota Bekasi belum berizin. Untuk itu dia menegaskan akan segera melakukan sidak ke Holywings di wilayah Summerecon tersebut. KBLI dimaksud kewenangannya ada di provinsi bukan daerah kota atau kabupaten sebagaimana dimaksud dalam PP no 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha di daerah. Namun, demikian jelasnya jika ditanya One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dapur pengawasan dan pengendaliannya berada di DPMPTSP Kota Bekasi. Hal itu paparnya dalam pengawasan bisa dilakukan by sistem tanpa turun ke lapangan. “Untuk di Bekasi tim teknis akan turun dalam waktu dekat untuk verifikasi lapangan, mulai dari perijinan sampai ketentuan-ketentuan teknis lainnya. Ya yang pasti kita akan sidak ke (Holywings) agar mereka memenuhi persyaratan-persyaratannya,†tukasnya.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: