Bagikan Sertifikat Tanah di Pondok Melati, Menteri ATR/BPN Bantah Ada Pungli PTSL

Bagikan Sertifikat Tanah di Pondok Melati, Menteri ATR/BPN Bantah Ada Pungli PTSL

KOTA BEKASI - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto membantah jika ada terjadi pungutan liar (Pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu disampaikan dalam kunjungan dan membagikan langsung sertifikat program PTSL yang berlangsung di tiga kelurahan wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi pada Rabu (6/7/2022). "Saya ke Kota Bekasi ini selain melihat langsung kantor BPN dan pelayanannya, juga karena ada pemberitaan yang mengatakan ada Pungli dalam program PTSL di wilayah Pondok Melati. Saya sudah tanya langsung kepada masyarakat saat pembagian sertifikat mereka menjawab gratis dan cepat,"tegas Menteri Hadi Tjahjanto. Mantan Panglima TNI tersebut tegas mengatakan bahwa saat ditanya langsung kepada masyarakat yang mengurus PTSL mereka menjawab gratis dan cepat. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh warga saat menerima sertifikat yang dibagikan menteri Hadi Tjahjanto. Menteri Hadi Tjahjanto mengklaim bahwa PTSL yang dilaksanakan di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi berjalan dengan baik. Untuk itu dia berharap seluruh kepala kantor di wilayah Indonesia bisa melaksanakan secara maksimal dan mempercepat proses PTSL. "Karena target sertifikat melalui program PTSL mencapai 126 juta. Saat ini baru terealisasi sekira 80 juta sertifikat, artinya masih kurang sekitar 46 juta lagi,"tegasnya. Target tersebut jelasnya untuk menjadikan kota/kabupaten lengkap segera terwujud. Sehingga masyarakat bisa memiliki kepastian hukum atas haknya terutama tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan lahan. "Saya juga sudah minta Kepala Kantor ATR/BPN disetiap daerah untuk mempercepat pelayanan pengurusan baik melalui program PTSL ataupun melalui pengurusan mandiri. Semua harus gratis tidak ada Pungli,"tandasnya. akan BPN di Bekasi diminta terus melakukan akselarasi, baik melalui PTSL maupun pengurusan sertifikat secara mandiri supaya diberikan kemudahan. Diberitahukan kepada masyarakat jika terjadi kelambatan melalui program PTSL itu karena kelengkapan yang masih harus diurus. (kos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: