Ahli Waris Lahan 4.2 Hektar di Jatikarya Bekasi Kecewa Batal Bertemu Menteri Hadi Tjahjanto

Ahli Waris Lahan 4.2 Hektar di Jatikarya Bekasi Kecewa Batal Bertemu Menteri Hadi Tjahjanto

KOTA BEKASI - Perwakilan ahli waris lahan 4.2 hektar di Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi mengaku kecewa karena batal bertemu langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto yang hadir di Pondok Melati untuk membagikan langsung sertifikat program PTSL, Rabu (6/7/2022). "Padahal kami aahli waris lahan 4.2 hektar di Jatikarya sudah koordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi Kota dan diminta hanya perwakilan saja yang bertemu. Tapi 10 menit kemudian ada kabar menteri putar balik batal ke Kelurahan Jatimurni membagikan sertifikat PTSL,"ungkap Gunun salah satu perwakilan warga Jatikarya, Rabu (6/7/2022). Diketahui Menteri Hadi Tjahjadi seyogya akan membagikan sertifikat PTSL di Kelurahan Jatimurni batal dan hanya membagikan sertifikat PSTL kepada masyarakat di dua keluarhan wilayah Pondok Melati. Sehingga ahli waris lahan 4.2 hektar di Jatikarya tidak bisa bertemu dengan sang menteri. Baca Juga: Bagikan Sertifikat Tanah di Pondok Melati, Menteri ATR/BPN Bantah Ada Pungli PTSL Ia mengatakan tujuan bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan bahwa masyarakat Jatikarya yang lahannya yang saat ini di pergunakan untuk pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak lain. Menurutnya berbagai upaya telah dilakukan masyarakat Jatikarya selaku ahli waris atau pemilik tanah yang terkena jalan tol Cimanggis-Cibitung untuk mendapatkan ganti rugi atas haknya, namun terus dibuat kecewa. "Kecewa dan terus terusan seperti ini, bagaimana masyarakat tidak menduduki lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap milik warga. Pertemuan yang sudah dijadwalkan dan hanya selangkah lagi, itu tapi gagal,"ungkap Gunun kesal. Gunun menegaskan jalan tol Cimanggis-Cibitung ada diatas lahan milik warga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap baik dari Pengadilan Negeri (PN) sampai ke tingkat Mahakamah Agung (MA) menyatakan bahwa lahan seluas 4,2 hektar yang terkena dampak pembangunan jalan tol tersebut adalah milik masyarakat. "Adapun uang konsinyasinya itu mencapai Rp218 miliar, sebagai ganti rugi kepada masyarakat atas lahan 4,2 hektar yang terkena jalan tol Cimanggis-Cibitung. Dari jumlah tersebut belum ada sepeser pun diterima masyarakat sebagai ahli waris,"jelas Gunun mengakui mentoknya karena BPN tidak mengeluarkan surat pengantar pencairan. Diakuinya bahwa dalam waktu dekat ini dijadwalkan ada rapat di PN Kota Bekasi, tapi warga masih belum yakin akan mendapat kepastian. Sehingga ingin bertemu dengan Menteri ATR/BPN agar bisa memberi kepastian atau rekomendasi atas lahan milik warga yang terdampak pembangunan jalan tol. Perwakilan ahli waris tersebut akhirnya hanya ditemui oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan didampingi kepala kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Namun tidak ada ketegasan apapun terkait tuntutan warga. Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan dalam pertemuan tersebut hanya menyarankan menunggu hasil pertemuan yang akan digelar di PN Kota Bekasi pada 12 Juli 2022 mendatang. Diketahui saat ini warga ahli waris lahan seluas 4,2 hektar yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Cimangis-Cibitung kembali membuat tenda di pintu masuk jalan tol Jatikarya. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: