Plt Walkot Dilaporkan ke Bawaslu
![Plt Walkot Dilaporkan ke Bawaslu](https://karawangbekasi.disway.id/uploads/2022/08/c.jpg)
KOTA BEKASI – Plt Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi dengan tuduhan bersama pejabat setempat diduga telah menyalah gunakan wewenangd an kampanye di luar jadwal bersama salah satu partai politik. Laporan terhadap Tri kepada Bawaslu dilayangkan oleh Ramangsa Institute Lembaga Kajian Publik. Laporan itu terkait kegiatan senam Indonesia cinta tanah air (Sicita) yang melibatkan sejumlah pejabat dan lurah se-kecamatan Bekasi Barat untuk memobilisasi massa ke stadion mini Bintara depan SMP Negeri 14, pada 24 Juli 2022. "Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam giat senam Sicita di Bekasi Barat. Jelas melibatkan pejabat sekelas Camat Bekasi Barat dan Dispora Kota Bekasi, " ungkap Maizal Alfian dari Ramangsa Institute salah satu lembaga kajian publik. Dalam data yang dipegang timnya, Maiza menuturkan ada penggunaan kop Pemkot Bekasi dari Dispora kepada camat Bekasi Barat, kemudian oleh camat menginstruksikan agar lurah se-kecamatan Bekasi Barat Barat menghadirkan peserta senam Sicita. Intruksi dari Camat Bekasi Barat berikutnya ditujukan kepada PAC PDI Perjuangan ikut menghadirkan peserta senam Sicita yang telah diajukan ke Kecamatan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Gutus Hermawan Camat Bekasi Barat. Maizal menuturkan, jelas menurutnya telah ada upaya mempolitisasi ASN, dan sejumlah pejabat pun diduga telah turut serta melakukan politik praktis. Kejadian ini, kata dia menjadi preseden buruk bagi penyelenggaran pemilu yang adil dan bersih di Kota Bekasi. "Plt Wali Kota selalu Ketua DPC PDI Perjuangan, kegiatan itu melibatkan PAC PDI Perjuangan. Ini sangat jelas apa maksudnya, harusnya bisa memberi contoh. Tapi baik Sekda melakukan pembiaran, dan pejabat sekelas Kadispora, Camat, dan Lurah di Bekasi Barat ikut memobilisasi mensukseskan dugaan kampanye di luar jadwal oleh salah satu parpol tersebut,†katanya. "Kami beranggapan ASN menunjukkan ketidakprofesionalan menyambut Pemilu serentak 2024. Padahal sesuai UU mereka harusnya netral, " timpal dia. Laporan Ramangsa Institute diterima langsung oleh Dadan Ramlan divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi. Laporan itu teregister Nomor :001/LP/PL/Kota/13.03/VIII/2022. Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa, mengatakan setelah menerima laporan tersebut akan dilakukan pengkajian dalam waktu 7 hari kerja untuk mengklarifikasi pihak yang dilaporkan. "Bertepatan dengan dibukanya pendaftaran partai peserta Pemilu 1 Agustus 2022 Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan Terkait dugaan kampanye di luar jadwal dan diduga melibatkan ASN, " ujar Chairunisa. Disampaikan dia, atas laporan itu Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan pengecekan baik secara formil dan in formil dengan memanggik semua pihak. Jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan rekomendasi untuk bisa ditindak sesuai aturan. (amn/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: