Sidang Gugatan Kemang View Apartemen, Penggugat Kecewa Pada BPN dan Distaru
KOTA BEKAS I- Sidang lanjutan perkara nomor 261 terkait gugatan wanprestasi pihak pengelola Kemang View Apartemen (KVA) di Jalan Raya Pekayon Bekasi Selatan, tidak pernah dihadiri pihak Distaru dan BPN Kota Bekasi. Hal itu membuat penggugat kecewa, pasalnya meskipun gugatan wanprestasi atau ingkar janji di Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah memasuki masa sidang keempat kedua instansi yang turut tergugat tersebut tidak pernah hadir. Sementara pihak tergugat PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) dengan Tergugat 1 pemilik KVA Laurance M Takke telah hadir diwakili oleh kuasa hukumnya. BACA JUGA : Pemilik Kemang View Apartemen Gugat Distaru dan BPN Pihak Distaru Kota Bekasi sebagai pemerintah yang mengizinkan dibangunnya tata ruang kota untuk KVA tak datang begitu pun pihak BPN Kota Bekasi ikut sebagai tergugat tidak datang meski sudah sidang keempat kalinya. Sidang keempat yang digelar di PN Bekasi, mengagendakan relas (panggilan terakhir) bagi para pihak terutama tergugat 1 dan 2 beserta turut tergugat untuk hadir memenuhi panggilan majelis hakim. AaSayangnya, hingga sidang dimulai pihak tergugat 2 yakni Distaru Kota Bekasi dan turut tergugat BPN Kota Bekasi juga tidak hadir tanpa ada penjelasan. [caption id="attachment_76613" align="alignleft" width="300"] Hj. Nani Siti Rochmani, S.H., (Tengah) Drs.Jatenangan Manalu, S.H.,M.H., Dwi Djuang Prastyanto,S.H., Bilher Situmorang,S.H. kesemuanya Advokat dan Konsultasi Hukum dari Kantor Advokat Hj.Nani Siti Rochmani,S.H. & Rekan - foto amn[/caption] Terlihat yang hadir dalam sidang keempat gugatan wanprestasi itu hanya kuasa hukum pihak tergugat dari PT ADM beserta Laurence M Takke. Ketidakhadiran para tergugat seperti pihak BPN dan Distaru Kota Bekasi itu oleh Majelis hakim dikembalikan kepada pihak Penggugat dan Tergugat 1 apakah masih mau diberi kesempatan pemanggilan ke lima kali dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan. "Iya kan kalau menurut aturan cukup 2 kali pemanggilannya. Namun saya serahkan kepada kalian (kuasa hukum para pihak yang hadir) apakah diberikan kesempatan lagi atau tidak,"ucap ketua majelis hakim. Namun demikian kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat 1 pun menjawab memberikan kesempatan sekali lagi untuk para turut tergugat seperti Distaru dan BPN Kota Bekasi untuk hadir di persidangan. "Kalau dibilang kecewa, ya saya kecewa dengan ditunda-tunda lagi persidangan ini. Namun saya kan mau persoalan ini dituntaskan dengan proses hukum yang benar, " tegas Hj. Nani Siti Rochmani, S.H.,M.H, didampingi Bilher Situmorang, S.H, Kamis (4/8/2022). "Jadi saya penggugat yang baik hati ya memberikan kesempatan sekali lagi pada majelis hakim untuk memanggil para tergugat tersebut,"ujarnya menambahkan usai persidangan. Dia berharap para tergugat pihak BPN dan Distaru Kota Bekasi bisa hadir pada jadwal persidangan kelima nanti. Sehingga persoalan bisa dibicarakan dan diselesaikan dengan baik. Namun tegasnya, jika BPN dan Distaru sebagai para tergugat tidak hadir pada persidangan kelima nanti. Nani memastikan tetap akan melanjutkan persidangan. "Saya intinya satu, tuntutan dari pihak pemilik dan pembeli unit uang kembali, itu saja," Pungkasnya. BACA JUGA : Dianggap Wanprestasi Pemilik Kemang View Apartemen Gugat PT ADM Kuasa hukum Tergugat 1 Wahyu Hidayat SH menyetujui keputusan persidangan untuk memanggil sekali lagi pihak tergugat 2 dan turut tergugat. Terkait ketidak hadiran Tergugat 1 dalam tiga kali persidangan, Wahyu Hidayat beralasan karena ada agenda lain yang bersamaan dengan jadwal sidang di PN Bekasi. "Iya kebetulan ada jadwal yang bersamaan waktunya dengan sidang kasus ini. Jadi kami tidak hadir di persidangan pertama sampai ketiga,"ujar Wahyu. Diketahui bahwa Apartemen Kemang View Pekayon yang di bawah perusahaan PT.Anugerah Duta Mandiri dinilai tidak sesuai komitmen dalam menjual unit apartemen apalagi soal perawatan apartemen yang berlokasi dipersimpangan Pekayon Kota Bekasi tersebut. "Coba lihat ke apartemen. Itu sangat tidak layak dihuni manusia. Lantai basement kalau hujan banjir. Apalagi tembok-tembok banyak yang retak artinya pengerjaan bangunannya pun serampangan. Ditambah sebagian yang dibuat hotel itu lebih ke dugaan tempat prostitusi saja,"ungkap Nani. Dirinya dan para pemilik unit mengaku hanya ingin dikembalikan uang nya. Makanya pihaknya menggugat dengan total Rp46 miliar. Itu pokok plus bunga plus denda nya. "Kita sebelumnya sudah lapork ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Tapi mereka ga hadir dalam mediasi di BPSK. Akhirnya BPSK memberi rekomendasi untuk diselesaikan di pengadilan negeri. Akhirnya kita gugat sebesar Rp46 miliar untuk 41 unit yang dimiliki oleh 39 orang,"terangnya. Nani juga menambahkan, menguggat Distaru Kota Bekasi karena pihak Distaru sudah memberikan SP (surat peringatan) ke PT.ADM sebanyak 3 kali tapi tidak difollow up surat SP yang mereka sudah keluarkan. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis 11 Agustus 2022 di PN Bekasi dengan agenda pemanggilan terakhir untuk para tergugat. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: