Bendera Merah Putih, Lusuh dan Sobek Dibiarkan Berkibar di Gedung Baru PN Kota Bekasi
KOTA BEKASI - Miris, keberadaan bendera merah putih menjelang HUT RI ke-77 dengan kondisi lusuh dan robek dibiarkan berkibar di gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, di Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi Utara. Terlihat hingga senin (8/8/2022) bendera merah putih, lusuh, dan robek masih berkibar dan belum diganti. Bendera merah putih diketahui bahwa gedung baru PN Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, itu masih dalam tanggungjawab Pemkot Bekasi. Karena sampai sekarang masih tahap penyelesaian. Proses hibah bangunan gedung PN Klas 1A Kota Bekasi nantinya di serahkan ke Mahkamah Agung. PN Bekasi hanya sebagai pemakainya. Artinya Mahkamah Agung tidak mungkin menerima ketika masih ada persoalan termasuk bendera merah putih sebagai simbol negara. “Sangat kami sayangkan bila gedung yang baru kondisinya terabaikan terkesan tidak ada yang merawat,"ungkap Beslin Sihombing, Humas PN Bekasi pada KBE baru baru ini. Hal ini tercermin dari Kondisi Bendera Merah Putih yang sudah rusak dan robek masih terpasang di halaman gedung, tiang kokoh tapi bendera hancur. Mengapa terjadi demikian, lanjut Beslin, padahal logo dan nama gedung sudah terpampang bahwa gedung milik PN Kota Bekasi, jangan sampai masyarakat menilai PN Bekasi yang lalai tidak memperhatikan simbol negara dengan benar dan patut. "Faktanya gedung tersebut masih dibawah tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi." (kos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: