1.428 Narapidana di Kota Bekasi Terima Remisi, 44 Orang Langsung Bebas

1.428 Narapidana di Kota Bekasi Terima Remisi, 44 Orang Langsung Bebas

KOTABEKASI - Sebanyak 1.428 narapidana di Lapas Kelas IIA Kota Bekasi mendapat remisi umum dan 44 orang langsung bebas dalam rangka peringatan HUT RI Ke-77 yang jatuh pada hari ini, Rabu, 17 Agustus 2022. 44 orang merupakan status warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA. Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan, remisi khusus I (masih menjalani pidana) diberikan kepada 1.428 orang. Sedangkan untuk remisi khusus II (langsung bebas) sejumlah 44 orang. Baca Juga: LKBH PKN Kecam Sikap Kejari Kota Bekasi, Dinilai Tak Profesional "Pelaksanaan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas IIA Bekasi bertempat di Lapangan Blok A Lapas Kelas IIA Bekasi," ungkap Hensah. Dalam kesempatan itu Hensah pun menjelaskan, bahwa Lapas Kelas IIA Bekasi mempunyai kapasita 682 orang. Sedang pada tanggal 17 Agustus 2022 Penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi berjumlah 1.974 orang. Rinciannya Narapidana sejumlah 1.566 orang dan tahanan sejumlah 409 orang, asimilasi di rumah 898 orang, dan tahanan luar 38 orang. "Semoga Indonesia semakin jaya Setelah ini, dan sesuai slogannya Indonesia bisa pulih dengan cepat dan bangkit lebih kuat,"paparnya. Diketahui, remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi WBP berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Baca Juga: Tri Adhianto Kaget Ketahui Penghuni Lapas Kelas II A Bulakkapal Didominasi Kasus Narkoba Peraturan pemerintah Republik indonesia Nomor 98 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan. Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, seperti tertuang pada Keputusan Presiden Repubtik Indonesia No. 174 Tahun 1994 Tentang Remisi. Tertuang juga pada Peraturan Menkumham Repubik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: