Tempat Wisata dan CFD di Karawang Ditutup Selama 14 Hari

Tempat Wisata dan CFD di Karawang Ditutup Selama 14 Hari

KARAWANG-  Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengeluarkan surat edaran, tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata dan Hiburan serta Penundaan Kegiatan Car Free Day (CFD) di Wilayah Kabupaten Karawang. Selasa, (18/5) kemarin.
Surat bernomor 556/2779-Disparbud itu, berisi dua poin larangan yang akan berlangsung sejak tanggal 17 Mei - 30 Mei 2021. Larangan itu diantaranya, menutup seluruh tempat wisata dan hiburan di Karawang. Serta meniadakan aktifitas CFD selama 14 hari ke depan.
Kepala Wartawan, Wakil Bupati Karawang mengatakan, surat edaran bupati itu sudah sesuai dengan instruksi presiden. Dimana daerah yang masih berstatus zona merah hingga oranye, agar menutup tempat-tempat wisata. Pasalnya, tempat wisata itu diprediksi akan menjadi sumber penularan Covid-19 pasca libur lebaran.
"Sesuai arahan presiden kami melaksanakan penutupan seluruh tempat wisata di Karawang. Keputusan ini dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Karawang. Kami harapkan pengelola tempat wisata memahami kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19," ujar Aep Syaepuloh, Selasa (18/5) kemarin.
Disinggung soal lokasi-lokasi yang kerap terjadi kerumunan, Wabup Aep mengaku, jika larangan beroperasi itu bukan hanya untuk tempat hiburan saja. Akan tetapi, berlaku juga untuk rumah makan atau restoran yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Ya jadi warung makan dan restoran juga bisa kita tutup kalau disitu terjadi kerumunan," katanya.
Meski di surat edaran bupati tertulis larangan selama 14 hari ke depan. Namun, Wabup Aep mengaku jika situasinya dirasa cukup aman. Tempat-tempat yang dilarang beroperasi itu. Bisa segera dibuka kembali.
"Kita lihat perkembangannya selama satu minggu ke depan ya. Kalau situasinya kondusif, langsung kita buka," pungkasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, jika keputusan pemerintah untuk menutup sementara lokasi-lokasi wisata sudah dipahami oleh para pengelola tempat hiburan.
Pasca dikeluarkannya surat edaran itu, Yudi mengaku, jika pihaknya akan rutin melakukan pemantauan di tempat-tempat wisata dan hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.
"Ya, mereka (pengelola tempat wisata,red) sudah mengerti," tulis Yudi dalam pesan singkatnya.
"Mereka semua berharap agar situasi ini segera membaik," timpalnya. (wyd/red)) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: