Legal Premier Estate 2 Usir Ahli Waris Datang untuk Plotting Lokasi

Legal Premier Estate 2 Usir Ahli Waris Datang untuk Plotting Lokasi

KOTA BEKASI - Dugaan penyerobotan lahan warga oleh pihak Premier Estate 2, di Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, berbuntut panjang. Kericuhan terjadi manakala ahli waris diusir pihak legal Premier Estate 2 saat hendak melakukan plotting lokasi milik ahli waris almarhum Tonge bin Nyimin, pada Kamis (25/8/2022). Kejadian itu terjadi beberapa hari lalu, ketika Bripka Madih, anggota polisi aktif sebagai ahli waris, mendatangi lokasi tanah milik keluarganya itu diusir keluar dari wilayah tanah yang diklaim milik keluarganya. Baca Juga: Premier Estate 2 di Jatiwarna Diduga Serobot Lahan Milik Warga "Sebagai ahli waris, saya berhak masuk ini tanah saya kenapa kalian membangun gedung di lahan keluarga saya," kata Madih sejenak usai diusir keluar area miliknya. Girig tanah atas nama Tonge bin Nyimin dibawa ahli waris Madih juga. "Kalau saya dilarang masuk maka kamu juga dilarang mendirikan bangunan di lahan saya," ujar Madih. Planning plotting lokasi disepakati pada Kamis (25/8) dan disampaikan pihak manajemen namun dimentahkan oleh legal Premier Estate kepada Madih diduga sebagai ahli waris. "Saya mau tanya dasarnya apa Premier Estate 2 membangun? Kalau saya jelas tanah ini milik Tonge bin Nyimin itu ayah saya," ungkap Madih lagi sambil menunjukkan data Girig 815 miliknya. Sementara itu Anto dari Legal Officer Premier Estate 2 berdalih memiliki surat sah terkait lahan yang sedang didirikan bangunan Pavilia Premier Estate 2 itu. "Kami sudah ada ijin dari Pemda Kota Bekasi, dan dokumen kepemilikan lahan kita lengkap semua," ujar Anto di tengah momen kekisruhan saat dia mengusir Madih sang ahli waris tanah. Bahkan Anto pun menyatakan telah memperoleh ijin Pemda Kota Bekasi namun saat ditanyakan lebih detail dia berkelit. "Pejabatnya saya lupa namun dari Pemda Kota Bekasi kasih ijin untuk lokasi ini (Pavilia Premier Estate 2-Red.) dan ngga pernah ada masalah," papar legal Anto sambil bangga jual-jual nama institusi Pemda Kota Bekasi. Ironisnya, divisi legal Premier Estate 2 tersebut tidak bisa menunjukkan keabsahan omongan legal Anto. Legal Anto bungkam manakala ketahuan ternyata dirinya selaku legal tak pernah merespon melalui telpon selular maupun Whatsapp (WA) saat mempertanyakan dokumen sebagai dasar kepemilikan tanah "Pokoknya surat surat Kami semuanya terkait lahan lengkap dan ada semuanya ada di kantor manajemen Premier Estate nanti Senin (29/8) termasuk ditunjukkan keabsahan dokumen untuk keperluan kepemilikan tanah yang sedang dibangun lahan namun diakui warga sebagai AHLI WARIS," terang Anto sebagai legal officer manajemen Premier Estate 2 saat dirinya melarang plotting lahan yang dilakukan pihak ahli waris . Untuk diketahui lahan tanah yang jadi dipermasalahkan antara ahli waris Madih dengan Premier Estate 2 seluas 4.954 meter persegi. Data didapat dari Girig 815 yang telah ditetapkan NJOP sebesar Rp 8,7 juta. Sementara pernyataan dari Jum bahwa dirinya mendapat bagian hibah dari pemilik Girik 815 seluas 2.000 meter persegi. . "Lahan sisanya tiba tiba dikuasai oleh Premier Estate 2, yang kini dibangun Pavilia Premier Estate tanpa kita ketahui history penguasaan lahan dari mana," tandas Jum merasa kronologi penguasaan tanah oleh Premier Estate 2 masih abu-abu belum ada kejelasan. (kos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: