Dewan Minta Revitalisasi Pasar Kranji Selesai Tepat Waktu

Dewan Minta Revitalisasi Pasar Kranji Selesai Tepat Waktu

KOTABEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah meminta proses pelaksanaan revitalisasi Pasar Baru Kranji di Bekasi Barat selesai tepat waktu sesuai dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati. Namun sayangnya ketika dikonfirmasi terkait progres pelaksanaan revitalisasi itu sendiri ketua DPRD dari Fraksi PKS itu mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pelaksanaan di lapangan  atau pun persoalan yang terjadi di pasar Baru Kranji karena belum mendapatkan laporan terbaru. "Belum tahu terkait progres, tapi intinya meminta proses pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji itu bisa tepat waktu sesuai yang sudah dijanjikan,"tegas Saifuddaulah ditemui usai menghadiri giat coffe morning bersama awak media Kamis (8/9/2022). Baca Juga : Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Kranji Masih di Bawah 5 Persen Lebih lanjut dikatakan bahwa akan segera merekomendasi Komisi 2 untuk mencari informasi terkait progress revitalisasi pasar Kranji Baru. Jika diperlukan maka pihak pengembang akan dipanggil untuk diminta kejelasan terkait pelaksanaan revitalisasi. Lebih lanjut Saifuddaulah juga mengakui belum mengetahui terkait Surat Pengelolaan Limbah (SPL) yang belum kunjung terealisasi dan menjadi alasan pembangunan belum dilaksanakan. "Ini gimana Dinas terkaitnya, bukannya sudah ada pembangunan. Nanti dijadwalkan untuk memanggil semua pihak agar memberi penjelasan secara utuh,"tegasnya. Baca Juga: Revitalisasi Pasar Kranji Jauh Tertinggal Dibanding Tiga Tempat Lain di Kota Bekasi Sementara itu Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Pasar Kranji Baru (PPPKB), Muslim Jaya Butarbutar (MJB) menyebut bahwa revitalisasi pasa Baru Kranji di Bekasi Barat, menilai Pemerintah Kota Bekasi diskriminatif. Pasalnya tidak adanya perlindungan pemerintah daerah melalui instansi terkait ketika dilakukan penyegelan kios seyogyanya diperuntukkan bagi pedagang disegel oleh pihak pengembang. "Pemkot jelas diskriminatif. Karena ada suatu ketidakpastian hukum dalam pembangunan. Seharusnya Pemkot Bekasi melindungi pedagang sesuai isi PKS, ini kan tidak melindungi justru ada pembiaran," katanya berapi-api. Menurutnya dengan kehadiran pihak pemerintah pada saat penyegelan oleh pihak pengembang terjadi. Dia menduga adanya diskriminatif yang dilakukan Pemkot Bekasi karena tak melindungi pedagang. Padahal para pedagang sudah lama di relokasi ditempat yang sempit, sementara revitalisasi pasar sampai sekarang belum ada kejelasan dan membuat bingung semua plihak. "Pihak pengembang beralasan karena belum adanya surat penyerahan lahan (SPL) dari Pemkot Bekasi. Tapi gak diketahui kenapa Penkot Bekasi belum menurunkan SPL," tutur MJB bingung.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: