Ketua RW 03 Jatiwarna Bantah Jadi Pengurus Parpol, Demo Itu Aneh
KOTA BEKASI - Ketua RW 03, Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi Cahyoni menanggapi aksi menuntutnya mundur aneh. Pasalnya tegas Canyoni, dirinya sudah mundur sebagai pengurus Parpol tertentu dan bisa dikonfirmasi langsung ke partainya. Hal itu menanggapi aksi demo di kantor kecamatan Pondok Melati pada Selasa (13/9/2022). Warga menggelar aksi menuntut dia mundur sebagai Ketua RW 03 karena dikatakan sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) tertentu. Baca Juga :Â Warga Jatiwarna Demo, Minta Ketua RW 03 Mundur Karena Jadi Pengurus Parpol "Jadi aneh aksi yang menuntut mundur itu. Karena saya tegaskan sudah mundur dari pengurus Partai Politik, " tegas Cahyoni dikonfirmasi KBE melalui saluran handphone Rabu (14/9/2022). Sebumnya puluhan warga Jatiwarna, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa. Mereka meminta Ketua RW 03 mundur karena mendeklarasikan diri sebagai pengurus salah satu partai Politik (Parpol) di Kota Bekasi. Kasi Pemerintah Kelurahan Jatiwarna, Sigit sebelumnya saat dikonfirmasi membenarkan Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna merupakan pengurus salah satu Parpol yakni Partai PAN dalam setahun ini. "Sesuai Kepwal nomor 49 tahun 2020 memang jelas mengatur bahwa RT/RW tidak boleh menjadi anggota atau penguris partai politik. Warga sebenarnya sudah melapor ke kelurahan, tapi RW ranahnya di Kecamatan, " ujar Sigit kepada KBE. Sementara itu Sekretaris DPD PAN Kota Bekasi Bang Muin, dikonfirmasi terpisah membenarkan jika Cahyoni Ketua RW 03 bukan sebagai pengurus Partai PAN dan telah diterbitkan SK baru. "Memang waktu saat pencalonan tahu 2020 Cahyoni ikut pencalonan Ketua RW. Dan itu beliau bukan pengurus parpol. Ketika tahun 2022 oleh DPC PAN namanya diinput masuk dalam data Sipol tanpa koordinasi, " tukasnya. Setelah Cahyoni mengetahui jika dirinya dimasukkan sebagai pengurus, ia langsung konflin dengan membuat pernyataan mengundurkan diri. Sehingga semua sudah selesai. Menurut Bang Muin, munculnya reaksi itu bermula dari pemecatan Ketua RT yang menjabat tiga periode yang kembali mencalonkan diri dan menang. Oleh lawannya di konflin kemudian dipecat oleh pihak kecamatan. "Aturan ga boleh Ketua RW 3 periode. Itu di konflin dan dipecat pihak kecamatan. Timbullah reaksi ini dengan mengatakan bahwa Ketua RW pengurus Parpol tapi dibiarkan, sehingga Ketua RT yang dipecat meminta keadilan, " tegasnya Muin. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: