PHRI Kecam Penyewaan Singkat Unit Apartemen di Bekasi
KOTA BEKASI- Maraknya penyewaan rumah jangka pendek alias singkat di sejumlah apartemen di Kota Bekasi dianggap luput dari perhatian pemerintah.
Bahkan apartemen di Kota Bekasi ditemukan apartemen disewakan pertiga jam dengan bandrol tarif Rp150 ribu. Hal tersebut dikecam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat.
Ketua PHRI Kota Bekasi Yan Rosyad, meminta Pemerintah bisa melakukan penertiban terkait sewa singkat di sejumlah apartemen di wilayanyahnya.
Baca Juga :Â Gugatan Wanprestasi Apartemen Kemang View, Penggugat Minta Prinsipal Hadir di Mediasi
"Sewa menyewa kamar apartemen dengan sistem hotel jelas merugikan pengusaha hotel yang memiliki izin resmi. Apalagi regulasi sewa aparatemen untuk shot time itu jelas meresahkan penghuni, "ungkap Bang Yan, sapaan akrab Ketua Koni Kota Bekasi ini, Rabu (21/9/2022).
Maraknya penyewaan kamar apartemen dengan sistem perhari, bahkan perjam jika harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan penertiban ini telah menyangkut regulasi.
Baca Juga:Â Rumah Kontrakan Dijadikan Tempat Protisusi Online, Digerebek Babinsa dan Aparat Kelurahan
"Praktek sewa apartemen dalam waktu singkat merugikan daerah. Karena biaya pajak hotel dan lainnya tidak masuk ke daerah berapa pun omzetnya. Beda sama hotel regulasinya jelas dan memberi kontribusi bagi daerah, " tegasnya.
Pantauan di lapangan ada salah satu apartemen di Kota Bekasi menewaskan hanya dengan Rp150 ribu satu kamar untuk 3 Jam, dan bisa juga perhari.
Salah seorang warga penyewa mengakui hal itu dan mengaku menunggu teman wanitanya yang ingin menginap di apartemen tersebut.
Terpantau, sejumlah apartemen di Kota Bekasi juga diduga menyewakan kamar kamar apartemen dengan sistem sewa perhari, bahkan perjam. (amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: