Fraksi Demokrat Pertanyakan Aturan Pembagian Dana Aspirasi dan Pokir hingga 50 Persen

Fraksi Demokrat Pertanyakan Aturan Pembagian Dana Aspirasi dan Pokir hingga 50 Persen

KOTA BEKASI - Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat mempertanyakan adanya dugaan kesepakatan pembagian pada dana aspirasi dan pokok pikiran (Pokir). Diungkapkan bahwa pembagian itu hingga mencapai 50 persen setiap aspirasi atau pokir di wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. "Aspirasi, pokir-pokir ada dalam tanda kutip saya ingin bertanya, apakah yang berbentuk angka sekian itu legal secara aturan?, " ujarnya dalam Paripurna penyampaian Raperda Perubahan APBD 2022 digelar tengah malam pada Sabtu (24/9/2020). Baca Juga: Rehab Ruang Paripurna, Jargon Peduli Kesengsaraan Rakyat dari Partai Ketua DPRD Kota Bekasi Dipertanyakan? Pasalnya lanjut Bang Jek sapaan akrab anggota dewan Fraksi Demokrat ini bahwa setiap anggota dewan mendapatkan sekian miliar melaui dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir). "Saya melihat disitu tidak ada undang-undangnya, PP, perda, perwalnya pun tidak ada. Tapi itu menjadi suatu kesepakatan, jadi saya tidak pernah tahu kesepakatan itu, kesepakatan siapa?" tanya Bang Jek. Hal lain lanjutnta, jika dapat sekian dibagi 50 persen. Pembagian itu 50 persen antara anggota dewan dengan dinas. "Itu juga kesepakatan siapa? saya tidak tahu karena saya tidak inginkan kesepakatan itu, " tegasnya lagi. "Namun demikian, maksud saya mohon maaf, selama ini mungkin saya tidak dihitung, seorang Abdul Rozak anggota DPRD dari Fraksi Demokrat yang hanya 4 kursi,"tambahnya. Baca Juga: Demokrat Buka Peluang Cuma Incar Kursi Wakil Bupati : Cellica Dukung Aep Syaepuloh atau Gina? Dia pun mengakui kekecewaannya pada rapat paripurna yang digelar tengah malam itu tidak mampu menampung aspirasinya. "Ini bentuk kekecewaan saya kepada yang terhormat pimpinan sidang paripurna dan TAPD yang selalu berbelit-belit, tapi selalu berbicara soal kepentingan rakyat." Pungkasnya. Ungkapan tersebut disampaikan Bang Jek dalam interupsi paripurna penyampaian Raperda Perubahan APBD 2022 digelar tengah malam pada Sabtu (24/9/2020). Dalam interupsi Bang Jek awalnya menyampaikan kekagetannya karena rapat paripurna itu terkesan mendadak. Dia pun mengaku mendapatkan undangan pukul 21.25 WIB. Sementara untuk pelaksanaannya pukul 21.00 WIB. Namun dia tak menyoal terkait pelaksanaan paripurna yang digelar tengah malam itu bentuk loyalitas sebagai wakil rakyat. Kemudian dia pun menyampaikan bahwa selama ini kesulitan dalam berkomunikasi berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Dia mengakui sebagai anggota DPRD punya hak untuk lakukan jaring aspirasi. "Aspirasi masyarakat yang saya input dan dikumpulkan lalu dilaporkan. Diinput melalui SIPD, dikelola oleh fraksi, disampaikan sampai hari ini belum ada kejelasan. Masih sebagian belum full, itu satu."tegas Sekretaris Fraksi Demokrat tersebut. Dalam interupsi itu juga Bang Jek menyampaikan kebuntuannya kepada Plt Wali Kota Bekasi terkait berkomunikasi dengan TAPD dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda). "Seperti apa sih mekanisme untuk masuk kedalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Karena Pak Kepala Bapelitbangda Dinar Faisal Badar selalu bicara dalam tanda kutip, iya tidak bisa berkomunikasi dengan saya dalam tanda kutip dan ini menjadi salah satu pertanyaan besar," kata Bang Jek. Hal sama terjadi saat koordinasi dengan pimpinan dewan jawabannya itu dekat dengan ketua fraksi."Apakah hak anggota DPRD cukup pimpinan dewan dan ketua fraksi,"ujarnya menyampaikan hal itu yang ingin ditanyakan. Sebagai anggota dewan Bang Jek mengaku miris karena dirinya ada di dalam legislatif sulit menjalin komunikasi dengan TAPD atau pimpinan dewan, apa lagi rakyat awam mengadukan kepada anggota dewannya, kepada pimpinan dewannya, kepala daerahnya, dan kepala dinasnya. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Anim Aminuddin, dihadiri Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Lurah dan Camat.(amn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: