Disperindag Bekasi Dianggap Asbun terkait Revitalisasi Pasar Kranji

Disperindag Bekasi Dianggap Asbun terkait Revitalisasi Pasar Kranji

KOTA BEKASI - Bidang Hukum dan Humas PT Annisa Bintang Blitar (ABB) pengembang revitalisasi pasar Kranji Baru di Bekasi Barat, Jumanter Pardede, menyebut pernyataan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kota Bekasi asal bunyi alias Asbun.

Sebelumnya Sekdis Perindag menyebutkan pedagang memiliki hak di tempat penampungan sementara (TPS) meski pun tak membeli bangunan baru yang tengah dilaksanakan pihak pengembang.

"Sekdis Perindag harus berhati-hati dalam membuat pernyataan di media. Sehingga tidak terkesan asal bunyi akhirnya membuat gaduh yang berpotensi keresahan bagi pedagang dan merugikan pengembang selalu investor,"tegas Pardede, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga : Begini Klarifikasi Pengembang Terkait Revitalisasi Pasar Kranji Bekasi

Pardede menegaskan bahwa pernyataan Sekdis Perindag Kota Bekasi telah membangun opini baru. Rommy Payan sebagai Sekdis dinilai tidak memahami klausul perjanjian kerja sama (PKS) yang telah terjalin sejak dia belum menjadi Sekdis.

Menurut Pardede sebagai pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi harusnya tidak membuat  pernyataan yang dianggap meresahkan. Pasalnya tegas Pardede semua yang dilakukan pengembang tidak menyimpang dari aturan dalam PKS.

"PT ABB taat hukum, baik hukum administrasi negara, pidana dan hukum perdata,"tegas dia.

Dijelaskan bahwa pedagang pasar Kranji Baru telah habis perizinan pada tahun 2018 sebagaimana Hak Pemakaian Tempat Dasaran (HPTD) yang sudah kadaluarsa.

Baca Juga :Revitalisasi Pasar Kranji Mandeg, DP Pedagang hingga Rp20 Miliar Disoal!

Lebih lanjut dikatakan bahwa pedagang yang berhak menempati TPS adalah pedagang yang sudah memesan Kios/Los Baru.

"Hal tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: 2399 tahun 2019/23.12/ABB-BKS/2019 dan harus membayar uang muka lunas 10% dari harga unit dan sudah harus dibayarkan sebelum pindah dari gedung lama ke Tempat Penampungan Sementara."jelasnya.

Baca Juga : Dewan Minta Revitalisasi Pasar Kranji Selesai Tepat Waktu

Sementara mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi telah menerbitkan surat Nomor:511.2/2027/Disdagperin.Pasar tanggal 2 Maret 2022 yang ditujukan kepada PT Annisa Bintang Blitar dan pedagang eksisting pasar Kranji Baru tentang penerimaan uang muka 10 persen dari pedagang dan pelaksanaan pendaftaran Ruko/Kios/Los Revitalisasi Pasar Kranji Baru dan pembayaran selanjutnya bertahap sesuai PKS.

"Untuk menempati TPS,  prioritasnya pedagang lama yang lebih dulu diutamakan untuk pemesanan atas Ruko/Kios/Los baru Pasar Kranji Baru," terang Jumanter.

Baca Juga :Revitalisasi Pasar Kranji Jauh Tertinggal Dibanding Tiga Tempat Lain di Kota Bekasi

Hal itu mengacu pada sesuai PKS, maka PT ABB dapat memberikan sanksi terhadap pedagang yang melalaikan kewajiban pembayaran uang muka 10 persen.

Bahkan dalam perjanjian itu pengembang juga bisa memberi  sanksi berupa penutupan dan penyegelan Kios/Los atas pelanggaran tidak dilaksanakannya kewajiban sampai dapat melakukan pembatalan atas pemesanan Kios/Los pedagang  yang melalaikan kewajiban pembayaran uang muka 10 persen.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: