Tawuran di Kota Bekasi Tewaskan Satu Pelajar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
KOTA BEKASI - Tawuran dua kelompok pelajar tewaskan satu orang di Kota Bekasi di Jalan Kasuari, Perumnas 1 kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada Senin (26/09/22).
Tawuran yang terjadi pada pukul 23:30 wib diketahui menewaskan satu pelajar. Kekinian polisi telah menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tersebut.
Polisi menetapkan 2 orang pelajar sebagai tersangka yang diduga kuat melakukan aksi pembacokan kepada korban, yaitu AS (15) dan S (14) yang statusnya masih pelajar.
Baca Juga :Diduga Akan Melakukan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pria Bertato Dilengkapi Sajam di Rawapanjang
“22 orang telah dilakukan pemeriksaan intensif, pada Selasa kemarin ditetapkan dua tersangka atas perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,†kata Rama Samtama Putra pada Kamis (29/09/22).
Dikatakan bahwa dua kelompok yang melakukan tawuran semuanya berstatua pelajar. Mereka menamakan diri kelompok Warte dan Rumpis saling serang menggunakan senjata tajam.
Satu orang pelajar berinisial MRA (16) yang masih berstatus pelajar, meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam jenis celurit di bagian dada kanan.
Baca Juga :Â Hendak Tawuran, Polisi Amankan Lima Pelajar
Korban saat itu berboncengan empat orang, kebetulan korban berada di paling belakang, kemudian kena sabet tapi masih mencoba melarikan diri dari kejaran kelompok yang satunya atau kelompok pelaku.
Sehingga pada saat perjalanan, si korban merasa sakit dan bicara kepada temannya kepada temannya yang ada di depan kemudian oleh rekan-rekannya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun naas, nyawa korban tidak dapat terselamatkan.
Menurut Waka Polres, tawuran pelajar ini setelah mereka melakukan janji melalui media sosial.
Tidak lama dari kejadian itu Tim opsnal Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran Polsek Bekasi Selatan mengamankan 22 orang dari kedua belah pihak yang terlibat dalam aksi tawuran itu.
"Dari jumlah itu ada 6 orang saksi berada di lokasi kejadian dan sisanya dijemput antara dua kelompok tersebut di rumahnya masing-masing," tukasnya.
Dari penjemputan tersebut ditemukan beberapa barang bukti termasuk senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis celurit, pakaian korban yang berlumuran darah.
Terhadap kedua pelaku, Pasal 80 ayat (3) Junto pasal 76 c serta pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama (12) dua belas tahun penjara.(amn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: