7 Berkas Kasus Khilafatul Muslimin Dikembalikan oleh Kejari Kota Bekasi

7 Berkas Kasus Khilafatul Muslimin Dikembalikan oleh Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Sebanyak 11 berkas tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bekasi. Namun 7 berkas dikembalikan ke Polda Metro Jaya, karena belum lengkap pada Senin (3/10/2022) Selanjutnya 4 tersangka yang berkasnya telah di dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah dititipkan sebagai tahanan titipan di Mapolres Metro Bekasi Kota selama 20 hari ke depan. “Hari ini kami telah menerima empat berkas tersangka yang dinyatakan lengkap dalam kasus Khilafatul Muslimin dari penyidik Polda Metro Jaya,"ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, Selasa (4/10/2022). Baca Juga: Mantapkan Program, MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi Gelar Rakercab Dikatakan bahwa berkas tersebut berikut tersangka dan barang bukti. Bagi para tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di polres Bekasi Kota hingga 22 Oktober 2022. Menurutnya 7 berkas tersangka yang dikembalikan itu karena ada kekurangan kelengkapan administrasi. Sehingga akan dilakukan penerimaan dan barang bukti selanjutnya untuk kelengkapan administrasi. Baca Juga :Diskop UMKM Kota Bekasi Ajak Penggiat Usaha Kopi Bergabung Adapun 4 berkas tersangka yang dinyatakan lengkap meliputi Abdul Qadir, Indra Fauzi bin Ali Umar, Abdul Aziz, Ahmad Sobirin bin Musai. Keempat tersangka ini telah memenuhi unsur yaitu, ormas dilarang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila. Baca Juga: Kembali ke Pancasila, Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Deklarasi Kebangsaan Tolak Radikalisme Yang menjadi anggota atau pengurus ormas secara sengaja langsung atau tidak langsung dengan diancam pasal 59 ayat (4) huruf c Junto pasal 82 a ayat (2) Undang-undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 Tetang undang-undang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang junto pasal 55 (1) KUHP,â€ ujarnya. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: