Bisnis Pollux di Karawang Mangkrak?, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

Bisnis Pollux di Karawang Mangkrak?, Konsumen Minta Uang Dikembalikan

KARAWANG - Kawasan bisnis elite Pollux Karawang kini mulai dituntut oleh konsumen lantaran mangkraknya pembangunan alias tak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan kepada konsumen. Sejak awal, Pollux Technopolis memang keberadaanya disorot oleh publik lantaran sempat dibangun tanpa izin yang komplit.   Mengutip dari situs Pollux, proyek bisnis unit ini dikembangkan oleh PT Pollux Properties Indonesia di Karawang itu baru mengantongi IMB per 16 November 2019.   Sedangkan baru-baru ini yang ramai disidangkan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang konsumen menuntut uang dikembalikan karena pengembang dinilai tidak menempati janji kepada konsumen yang menyatakan dua tahun sejak membeli secara kredit si konsumen sudah bisa menempati huniannya.   Terkait adanya dugaan kasus pembangunan yang mangkrak oleh Pollux, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar Karawang Eddy Djunaedy mengatakan pihak Pollux Karawang dapat dijerat tiga sangsi sekaligus, terkait kasus pengembang apartemen ingkar janji.   "Ini murni kesalahan pihak pengembang, jadi sudah sepantasnya apa yang menjadi haknya konsumen, ya harus dikembalikan," kata Eddy.   Lebih jauh Eddy menjelaskan, dalam kasus antara pengembang apartemen Pollux Karawang vs konsumen ini murni wanprestasi, konsumen dijanjikan bangunan 2 tahun sudah jadi sejak 2017 lalu.   "Seharusnya bangunan itu sudah berdiri sejak 2019 lalu, tapi kenyataanya hingga saat ini belum jadi, sedangkan ini sudah tahun 2022," jelas Eddy. Menurut Eddy, pihak pengembang maupun developer dapat dikenakan sangsi pidana, perdata dan sangsi administrasi hal itu sebagai mana tertuang dalam UUPK nomor 8 tahun 1999 pasal 8, 9, 10, 16 dan 19.   Selanjutnya Eddy menyebutkan apabila pengembang atau developer tidak menanggapi, konsumen bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat dan sekaligus melaporkan developer secara pidana.   "Secara pidana, developer ini juga dapat dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK," ungkap Eddy. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: