Soal Alamat Perusahaan Pemenang Tender Kantor Bawaslu, Disperkimtan: Itu Kewenangan ULP

Soal Alamat Perusahaan Pemenang Tender Kantor Bawaslu, Disperkimtan: Itu Kewenangan ULP

KOTA BEKASI - Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Asep Gunawan, menyebut soal perusahaan pemenang tender jasa konstruksi pembangunan kantor Bawaslu senilai Rp2,8 miliar lebih menjadi kewenangan pihak ULP Barang dan Jasa. "ULP Barang dan Jasa tentu sudah memiliki ketentuan dalam memenangkan perusahaan peserta tender. Tidak asal tunjuk, apalagi itu secara online yang bisa dilihat semua pihak,"ujar Asep Gunawan dikonfirmasi KBE saat berada di kantor DPRD Kota Bekasi, pada Jumat (22/7/2022). Ia pun mengaku bahwa alamat perusahaan pemenang tender pembangunan kantor Bawaslu Kota Bekasi tersebut berada di rumah kosong. Tapi bukan berarti gedungnya tidak ada. Baca Juga: Kantor Pemenang Tender Pembangunan Kantor Bawaslu Kota Bekasi Gunakan Alamat Palsu  "Saya sudah mendengar info melalui media, kemarin ribut soal alamat kantor pemenang tender berada di rumah kosong. Informasi yang saya terima bahwa alamat kantor pemenang tender pembangunan kantor Bawaslu itu pindah ke sebrangnya,"ujar Asep Gunawan membela. Masih menurut Asep Gunawan sesuai informasi yang diperolehnya kantor perusahaan pemenang tender itu pindah karena di alamat yang ada sekarang kerendem banjir. Sehingga pindah ke seberangnya. "Boleh saja kantor pindah. Kecuali gedungnya tidak ada, alamatnya kosong. Alamatnya perusahaan pemenang tender kantor Bawaslu itu ada tapi rumahnya kosong, setelah saya tanya infonya kantor perusahaan tersebut ada diseberang,"imbuhnya. Namun demikian dia kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk menunjuk perusahaan pemenangan tender bukan di Perkimtan, tapi ke ULP, "Hasilnya nanti balik lagi ke kita,"ujarnya mengatakan untuk SPK pembangunan kantor Bawaslu diperkirakan Agustus jadi. Baca Juga : Alamat Janggal Kantor Pemenang Tender Senilai Rp2,8 miliar Dikonfirmasi apakah secara administrasi perusahaan memenuhi ketentuan tender karena mencantumkan alamat di rumah kosong. Asep mengatakan yang terpenting adalah perusahaan memenuhi kualifikasi dengan tegas mengatakan ULP tentunya tidak asal tunjuk. Keterangan Plt Kepala Dinas Perkimtan bahwa alamat kantor pemenang tender tersebut pindah karena banjir bertolak belakang dengan ketua RT 010/008 Ali Rahman yang mengatakan bahwa alamat perusahaan pemenang tender pembangunan kantor Bawaslu Kota Bekasi tersebut tidak pernah dijadikan perkantoran melainkan rumah tinggal. "Setahu saya terakhir rumah itu ditinggali ibu Zen, setelah rumah itu kosong diketahui bahwa ibu Zen tersebut ternyata ngontrak di rumah itu. Saya tahu pemilik rumah itu tinggalnya bukan di lingkungan kami,"ungkap Ali Rahman kepada KBE. Dia pun mengakui bahwa tidak mengenal pemilik rumah yang dijadikan alamat kantor pemenang tender pembangunan kantor Bawaslu Kota Bekasi tersebut. Ia pun memastikan selama dirinya menjabat Ketua RT dilingkungan itu lebih dari lima tahunan tidak mengetahui jika rumah di komplek Jalan Pariwisata itu pernah dijadikan kantor. (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: