Proyek Pedestrian di Samping Gedung Plaza Pemkot Bekasi Tanpa Papan

Proyek Pedestrian di Samping Gedung Plaza Pemkot Bekasi Tanpa Papan

KOTA BEKASI - Pekerjaan proyek jalur pedestrian atau trotoar khusus bagi pejalan kaki di sebelah gedung plaza Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, tanpa papan nama. Padahal proyek pedestrian trotoar yang berada dijalan Rawa Tembaga, kelurahan Margajaya, tepat disisi kiri gedung plaza Pemkot Bekasi itu diketahui menelan anggaran hingga ratusan juta. Pantauan di lapangan pekerjaan tersebut telah berjalan lebih sepekan. Namun tidak disertai papan informasi di lokasi proyek. Hingga memunculkan tanda tanya? Bahkan ada yang menyebut itu proyek 'siluman', karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi. "Pelaksana pekerjaan di lapangan berani banget ya, tidak mengindahkan aturan. Padahal di samping ini banyak nongkrong wartawan, LSM setelah dari gedung plaza Pemkot. Banyak yang bertanya itu proyek apa, " ujar Baskoro, Ketua Umum LSM LINAP, kepada KBE, Senin (8/8/2022). Ketika ditemui pihak pelaksana tidak ada ditempat. Pekerja di lapangan saat dikonfirmasi hanya mengatakan konfirmasi nanti akan disampaikan ke pihak pelaksana. Terpisah, Taufik selaku Pejabat Peaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum Setda Kota Bekasi membenarkan proyek yang dimenangkan CV. Masindo dengan masa kerja satu bulan tersebut tidak mencatumkan papan nama proyek. Pihaknya pun kata Taufik sudah menegur pihak pelaksana terkait tidak adanya papan nama proyek tersebut. "Sebelumnya saya sudah tegur. Tadi pun sudah sudah tegur lagi pelaksanaannya. Saya juga ga mau melebar lah. Apalagi anggaranya sudah ada. Jadi kita juga mau menata hal itu. Mudah mudahan satu dua hari ini papan nama proyek sudah terpasang."kata Taufik. Senin, (8/8/2022) ditemui. Menurut dia, jalan pedestrian tersebut diutamakan untuk kalangan disabilitas. "Makanya kita taruh ditengahnya keramik yang bergelombang. Tujuannya, misalkan ada orang buta. Nah sekarang disitu pinggir jalan. Kalau jalannya di jalan raya apa tidak celaka."ucapnya. Namun terkait soal rambu-rambunya, dia pun menyerahkan hal itu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. "Nanti mereka yang melakukan evaluasi dan monitoring sendiri, dimana saja titi titiknya yang butuhkan rambu. Misalkan rambu larangan parkir."jelasnya. (amn).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: