Berlaku Mulai April, Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen
JAKARTA - Pemerintah memastikan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 11 persen, dan mulai berlaku pada April tahun 2022. Keputusan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Rabu (23/2). Febrio menambahkan, kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah terkait dampaknya terhadap peningkatan inflasi. Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat karena pengenaan pajak tersebut. "Ini sudah estimasi, inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir," ucapnya. Febrio melihat, kenaikan inflasi justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia. "Pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan," tuturnya. Febrio meyakinkan, inflasi sepanjang tahun akan tetap terkendali. Ia memperkirakan, dalam beberapa bulan terakhir perekonomian nasional makin kuat dan komponen inflasi inti berupa daya beli masyarakat semakin membaik. "Ini akan terus kita lihat daya beli masyarakat yang membaik secara bertahap," imbuhnya. Di sisi lain, Febrio juga berharap sepanjang tahun ini pemulihan ekonomi dibarengi dengan penurunan tingkat kemiskinan, dan pengangguran. Sehingga pemulihan yang terjadi semakin berkualitas. (bbs/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: