Heboh, Bupati Jember dan 3 Bawahannya Dapat Uang dari Pemakaman Korban Covid-19, Sampai Ratusan Juta

Heboh, Bupati Jember dan 3 Bawahannya Dapat Uang dari Pemakaman Korban Covid-19, Sampai Ratusan Juta

BUPATI, sekretaris dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Jember mendapat uang dari pemakaman covid 19. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Padahal, para pejabat tersebut tentunya tidak terlibat langsung dalam melakukan pemakaman. Bagaimana honor itu bisa diberikan? Rupanya, sebuah surat keputusan yang dikeluarkan bupati menjadi pedoman atau dasar hukum honorarium itu. Yang dimaksud adalah SK Bupati Jember Nomor 188/45/1071.12/2021 yang dikeluarkan pada 30, Maret 2021. Adanya honor pemakaman covid-19 bagi pejabat pemkab, diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember. Honorarium itu, menjadi ironi tersendiri. Di dalam laporan yang diterima pansus tertera empat pejabat yang menerima honor dari tugas pemakaman pasien Covid-19, yakni Bupati Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria. Mereka masing-masing menerima honor Rp100 ribu dari setiap pemakaman. Karena ada 105 pemakaman, maka masing-masing pejabat itu menerima Rp70,5 juta. Jika ditotal, dana yang diterima keempatnya Rp282 juta. Anggota Pansus Covid DPRD Jember, Hadi Supaat mengaku terkejut dengan adanya temuan ini. “Ini jumlah yang fantastis. Sebaiknya dikembalikan kepada rakyat saja. Karena sekarang situasinya serba prihatin,â€ tegas dia, Jumat (27/8/2021). Sementara itu, Bupati Jember membenarkan adanya honorarium itu. Namun dia mengaku tidak menerima uang tersebut, melainkan disumbangkan. Mengenai besaran honor yang diterima, dia menyebut dikarenakan banyaknya orang yang meninggal karena covid-19. Dia pun menjamin, honorarium itu sesuai regulasi. Sebab, para pejabat yang namanya ada di surat keputusan tersebut memang tidak secara langsung melakukan pemakaman. Tetapi, mereka ada tugas melakukan monitoring dan evaluasi. “Selama 24 jam kita harus siaga. Jadi kami tidak bisa menolak itu, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi,â€ katanya. Mengenai besaran honornya, setiap monev sebenarnya hanya Rp 100 ribu. Tetapi angka ini secara komulatif menjadi besar, karena banyaknya korban yang meninggal karena covid-19. Terutama pada Juli 2021. (kbe/bbs/mrk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: