Polres Karawang Ringkus 38 Pengedar Narkoba, Nih Tampangnya...

Polres Karawang Ringkus 38 Pengedar Narkoba, Nih Tampangnya...

KARAWANG - Polres Karawang meringkus 38 pengedar narkoba dan obat-obatan kesehatan terlarang selama tiga bulan terakhir. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dari hasil pengembangan 20 kasus peredaran sabu-sabu, 3 kasus ganja, 3 kasus psikotropika, dan 3 kasus OKT, sejak Januari hingga pertengahan Maret. "Kami sangat serius dalam melakukan penanganan, penindakan, dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang dengan memerintahkan Satres narkoba," ujarnya di Mapolres Karawang pada Senin, (21/3). Menurut Aldi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja seberat 423,7 gram, sabu-sabu 360 gram, psikotropika 86 butir, dan OKT sebanyak 1.599 butir. "Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Karawang yang sadar akan pentingnya bahaya narkoba, sehingga masyarakat turut membantu Polri dalam memberantas narkoba," jelasnya. Kemudian, tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat pasal 111 ayat (1) jo 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk pengedar OKT di persangkakan pasal 196 jo 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan kurungan penjara 8 tahun. "Dari 38 orang tersangka yang sudah ditetapkan, hampir semua merupakan pemain baru. Untuk profesinya rata-rata pekerja swasta," pungkasnya. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: