Buronan Pelaku Penyiraman Air Keras Sekeluarga Diringkus Polisi

Buronan Pelaku Penyiraman Air Keras Sekeluarga Diringkus Polisi

Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku penyiraman air keras ke anak, istri, dan mertua, setelah sempat melarikan diri ke sejumlah lokasi persembunyian di Kabupaten Bekasi hingga Cipali. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku penyiraman air keras Rezy Saputra alias Kenzi, suami korban itu sempat melarikan diri usai peristiwa itu terjadi dan pihaknya nyatakan sebagai DPO. Tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Sabtu (9/7) lalu. "Pelaku pelaku penyiraman air keras  yang sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat usai melakukan tindakan keji di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 20 Juni 2022 diketahui pulang di kediamannya sehari menjelang Hari Raya Idul Adha," ujar Gidion. Baca Juga:  Siswi SMP Disiram Air Keras, Diduga Korban Perdagangan Anak Diungkapkan Gidion, personil Polres Metro Bekasi yang mendapatkan informasi itu langsung mengepung kediaman Kenzi hingga berhasil membuat pelaku terpojok. Namun pelaku sempat berupaya kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki kanannya. "Pencarian pelaku memang cukup lama, pelikdan saat hendak ditangkap juga masih berusaha melarikan diri maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ucapnya. Kenzi, 26 tahun, mengaku perbuatannya diawali dari rasa sakit hati dan dendam kepada korban, Siti Hardiyanti (25), karena korban mengucapkan kata-kata yang membuat dirinya kesal. Tersangka juga mengakui saat keduanya terlibat pertengkaran yang dilatarbelakangi ketidakmampuan pelaku memberikan nafkah kepada keluarga, korban mengucapkan kalimat "lebih baik disetubuhi oleh orang lain dari pada sama lu (kamu)" yang menyulut emosi pelaku. "Apa pun masalahnya, kekerasan itu tidak menyelesaikan permasalahan apalagi menggunakan air keras," kata Gidion. Pelaku dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76 C 80 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kenzi yang merupakan warga asli Sukatani itu melakukan penyiraman air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat ketiganya tertidur lelap. Pelaku awalnya menolak diceraikan sang istri karena tidak memiliki pekerjaan. Kenzi juga dikenal warga sekitar sebagai seorang yang suka mabuk minuman keras. Pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah 3 tahun hidup bersama. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: