Auditor BPK Pemeras Rumah Sakit dan Puskesmas di Bekasi Segera Disidang

Auditor BPK Pemeras Rumah Sakit dan Puskesmas di Bekasi Segera Disidang

Auditor BPK pemeras rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bekasi segera disidang.   Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat, APS yang diduga telah memeras puskesmas hingga RSUD di Kabupaten Bekasi berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya disidangkan. Pelimpahan berkas rampung dilakukan, kemarin (12/7). "Hari ini (kemarin, red) tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar atas nama tersangka APS," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap kepada awak media terkait auditor BPK pemeras rumah sakit dan puskesmas, kemarin (12/7). Dalam perkara auditor BPK pemeras rumah sakit dan puskesmas ini, Sutan mengatakan APS diduga melakukan tindak pidana korupsi. Modus yang digunakan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagai auditor BPK RI untuk mengaudit laporan keuangan Pemkab Bekasi tahun 2021 khususnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Baca Juga: Soal OTT BPK Jabar di Bekasi, Plt Bupati Bekasi Hormati Proses Hukum APS dianggap melanggar Pasal 11 dan 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. "Bahwa tersangka APS akan ditahan selama 20 hari di rutan Kebonwaru Bandung," katanya. Dalam pelimpahan ini, penyidik Kejati Jabar turut melimpahkan barang bukti. Adapun barang bukti yang dilimpahkan merupakan duit ratusan juta. "Ada satu buah tas hitam berisi pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berjumlah Rp 351.900.0000. Kemudian tiga unit handphone dan satu flashdisk berisi video penyerahan uang," kata Sutan. Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara. Adapun mereka yakni auditor BPK berinisial APS dan F. Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.  Belakangan diketahui, hanya AMR yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sedangkan F belum jadi tersangka. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: