Pemilik Salon Dibunuh Pegawainya Sendiri, Ternyata Begini Motifnya....

Pemilik Salon  Dibunuh Pegawainya Sendiri, Ternyata Begini Motifnya....

karawangbekasiekpres- Seorang pemilik salon dibunuh pegawainya sendiri. Kasus pembunuhan seorang waria berinisial NTN (50) di Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi akhirnya terungkap. Pelakunya berinisial BD (26) yang merupakan karyawan korban. Pemilik salon dibunuh pegawainya . Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Muara Simpongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Rabu (5/10) sekira pukul 16.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sebuah handphone milik korban. Pemilik salon dibunuh pegawainya . Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut karena sakit hati dengan ucapan korban ketika ditagih upah yang belum dibayar selama sebulan. "Karena sakit hati itulah pelaku nekat menghabisi nyawa korban," kata Gidion, Sabtu (8/10). Berdasarkan keterangan pelaku, pembunuhan ini dilakukan pada Kamis (29/9) sekira pukul 04.00 WIB. Korban yang saat itu sedang tertidur di dalam salon kecantikan miliknya dipukul di bagian mulut dan tengkuknya sebanyak tiga kali menggunakan cobek yang terbuat dari batu. Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana "Pelaku langsung menghabisi nyawa korban mengunakan alat cobek batu dengan cara memukul di bagian tengkuk dan mulut korban sebanyak tiga kali," tutur Gidion. Usai melampiaskan emosinya, pelaku melarikan diri dan membawa handphone milik korban. Dia juga mengunci rapat pintu salon dari luar sebelum kabur ke Sumatera Utara. Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti seperti handphone milik korban, dua kunci gembok salon kecantikan dan satu buah cobek yang terbuat dari batu. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Dia dijerat Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Ancaman pidananya seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Sebelumnya, seorang waria ditemukan tewas di dalam salon kecantikan bernama Tagina di Jalan Pilar Sukatani, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Senin (3/10). (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: