Maling Motor di Warnet di Perum Puri Kosambi Karawang Dipergoki Warga, Temannya Lari
pelaku berinisial AP (40) berhasil dilumpuhkan sedangkan rekan pelaku berinisial DD (38) melarikan diri dan saat ini berstatus buron.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Apes, AP akhirnya meringkuk di penjara sendiri setelah aksinya maling motor ketahuan warga. AP ditinggal temannya lari.
Dari dua pelaku begal satu pelaku berhasil melarilan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap setelah personel kepolisian memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku.
Petugas terpaksa mekakukan hal tersebut, karena palaku melawan secara beringas saat hendak ditangkap oleh warga dan aparat keamanan.
Dan akhirnya pelaku berinisial AP (40) berhasil dilumpuhkan sedangkan rekan pelaku berinisial DD (38) melarikan diri dan saat ini berstatus buron.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di halaman Mapolsek Klari hari Senin 20 Maret 2023 menyebutkan, pelaku ada dua orang, satu pelaku melarikan diri.
BACA JUGA:Laporan Keuangan RUTA Apartement Center Point Diduga Bermasalah
“Pelaku ini saat hendak ditangkap melawan secara beringas sehingga anggota terpaksa harus memberikan tindakan tegas terukur,” ungkap Kapolres.
Kapolres mejelaskan kronologis kejadian, diduga korban RZ (16) sebelumnya telah dibuntuti dan diikuti para pelaku saat hendak megerjakan tugas di salah satu Warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang pada hari Kamis, 16 Maret 2023.
Selanjutnya RZ memarkirkan kendaraannya di parkiran warnet kemudian para pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci stang kendaraan menggunakan kunci T, dilakukan oleh AP dan DD menunggu di motor.
BACA JUGA:Kekurangan Pelafalan Pancasila, Plt Wali Kota Bekasi Sampaikan Permohonan Maaf
Kemudian saat berhasil menjebol kunci kendaraan dan hendak membawa kabur kendaaran AP dipergoki warga selanjutnya warga melapor kepihak kepolisian dan anggota melakukan penangkapan saat itu pelaku melakukan perlawanan, sedangkan DD teman pelaku telah melarikan diri.
Selain berhasil menangkap pelaku AP aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic Honda Beat No Pol T 2604 RU warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, dua buah mata kunci leter T dan buah anak kunci.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Jatiasih Gelar Syukuran Tempati Gedung Baru
Dari hasil perbuatannya, pelaku begal AP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: