Dewan DPR RI Pertanyakan Izin Pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2

Dewan DPR RI Pertanyakan Izin Pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2

--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Perumahan The Arthera Hill 2 (ekstension) yang berdiri di sempadan Kali Cikarang di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi disebut tidak mengantongi ijin rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pemilik aset. 

 

Perwakilan dari Sekretariat Rekomtek BBWS Ciliwung Cisadane (BBWS-CC), Gugus mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pembangunan perumahan tersebut. 

 

“Kita tidak ada koordinasi dan tidak pernah mengeluarkan Rekomtek,” ungkapnya, Selasa (05/08/25)

 

Padahal, kata dia, untuk perumahan yang berdekatan dengan sempadan sungai diwajibkan untuk mengajukan rekomtek terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. 

 

"Nah, kalau rekomteknya sudah turun, baru bisa membangun sesuai ketentuan yang telah direkomendasikan,” kata dia.

 

Sementara itu Legal Manager PT Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti mengatakan dasar pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2 (Ekstension) adalah adanya rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II. 

 

“Kita udah ada tanda batasnya dari PJT. Kita (bangun) sesuai rekom GSS (Garis Sempadan Sungai) dari PJT,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: