Komisi III Gelar RDP, Warga Perumahan The Arthera Hill 2 Merasa Kecewa Aspirasinya Dibatasi
--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Warga The Arthera Hill 2, Manajemen PT Prisma Inti Propertis, Perwakilan BBWS, Bank BTN, dan sejumlah Dinas teknis terkait, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (30/7/25).
Namun, dalam RDP ini Warga Perumahan Athera Hill 2 Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Batu, merasa dibatasi oleh Komisi III saat menyampaikan aspirasi atas masalah banjir yang menimpanya selama enam kali yang belum genap setahun telah ditempati.
“Kami merasa kurang puas ya. Karena sebagai masyarakat merasa awam juga. Apabila Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini waktunya dibatasi atau tidak. Jadi tidak semua apa yang kami sampaikan itu secara detail karena waktunya dibatasi,”kata Ketua Paguyuban Athera Hill 2, Gervi.
Ia mengungkapkan, masalah mitigasi yang disampaikan oleh pihak pengembang, sejumlah warga yang sudah menempati rumah sudah tidak percaya.
“Sekarang kita berbicara fakta dan realita saja. Saat Kami menyampaikan dipotong potong sehingga tidak fokus dalam penyampaian secara detail. Karena yang kami rasakan ini sebuah penderitaan. Bukan hanya banjir saja yang kami rasakan. Kerugian materi seperti kendaraan yang terendam banjir dan alat elektronik serta barang barang yang rusak DPRD tidak ingin membahas itu. Sebab datang ke wakil rakyat bisa ditampung dan diperjuangankan aspirasi kami,”tuturnya.
Meski begitu dari hasil pertemuan tersebut pihaknya akan terus mengawal perbaikan tanggul supaya tidak terjadi banjir lagi.
"Permohonan kami itu ada dua. Yaitu supaya tidak banjir lagi dan ganti rugi materi. Tapi yang diakomodir hanya masalah banjir untuk masalah ganti rugi tidak dimasukan pada notulen hasil rapat,”ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Ari Wibowo menepis apabila dirinya membatasi warga saat menyampaikan aspirasi. Melainkan supaya fokus dalam penanganan banjir dan penangguhan bank.
“Kami bukannya membatasi. Sebab untuk masalah ganti rugi nantinya bisa melebar dan itu bukan kewenangan kami. Jadi kami fokus masalah penanganan banjir. Dan dari pihak pengembang sudah ada itikad baik untuk bertanggung jawab dalam penanganan banjir,”ucapnya.
Kemudian, untuk hasil rekomendasi hasil pertemuan warga Perumahan Athera Hill 2 dengan sejumlah pihak. Kata Ombi pihaknya akan mengkaji hasil hasil dari rekomendasi perizinan yang sudah dikeluarkan dinas teknis yang merupakan mitra kerja komisi III.
“Untuk masalah banjir kan sedang dilakukan pengkajian dari pihak konsultan dari dinas SDABMBK. Lalu hasil itu yang menjadi acuan yang nantinya akan dilaksanakan oleh pihak pengembang dalam penanganan masalah banjir. Lalu untuk BBWS Cisadane yang kami undang juga melakukan normalisasi Kali Cikarang,”ucapnya.
Pengembang Merasa Rugi
Perwakilan Pengembang saat RDP yang diwakili dari tim legal PT Prisma Inti Properti merasa rugi imbas banjir yang terjadi di Perumahan The Arthera Hill 2. ”Kami juga merasa rugi ya. Karena ada rumah yang kami bangun belum terjual. Kemudian ada juga aset kami yang belum bisa dibangun,”kata salah satu perwakilan legal saat menyampaikan pendapatnya saat RDP.
Sementara itu, Legal PT Prisma Inti Properti, Ratna Damayanti mengaku pihaknya sudah mengalami kurang lebih Rp. 3 miliaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: