Dugaan Perebutan Warisan, Anak Yatim Karawang Dilawan Tante Sendiri

Dugaan Perebutan Warisan, Anak Yatim Karawang Dilawan Tante Sendiri

Dugaan Perebutan Warisan, Anak Yatim Karawang Dilawan Tante Sendiri--

KARAWANG - Dua anak yatim yang berusia 9 dan 12 tahun di Kabupaten Karawang mendapat perlakuan zilom oleh tante sendiri (bibik). Dengan keduanya digugat di Pengadilan Agama (PA) Karawang.

 

Sang Tante bernama Heng Carla Hendriek mengajukan langkah hukum untuk menjegal hak waris anak-anak kakaknya itu. Permohonan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengasilan Agama (PA) Karawang dalam perkara nomor : 3999/PDT.G/2025/PA.krw. 

 

Tante dari anak yatim itu terindikasi ingin menguasai harta bernilai ratusan miliaran rupiah yang menjadi hak dari dua anak yatim berusia 9 dan 12 tahun. 

 

"Sedikitnya ada lima langkah hukum yang dilakukan Ibu Carla yang diduga untuk menguasai harta keponakannya itu," kata kuasa hukum ibu dari dua anak yatim itu, Arief Budiman, Rabu (19/11/2025).

 

Arief mengatakan, Carla telah mengajukan permohonan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengasilan Agama (PA) Karawang dalam perkara nomor : 3999/PDT.G/2025/PA.krw. Sebelumnya, dia juga melakukan gugatan Pembatalan Pernikahan antara kakaknya dengan ibu dari dua anak yatim itu. Perkaranya teregistrasi dengan Nomor : 4175/PDG.G/2025/PA.KRW.

 

Kemudian melakukan gugatan Pembatalan Pernikahan dalam Perkara Nomor: 1187/PDG.G/2025/PA.KRW yang saat ini dalam tahap banding dalam perkara nomor 285/PDT.G/2025/PTA. Bandung. Serta melakukan gugatan Pembatalan Penetapan Ahli Waris dalam Perkara Nomor : 3999/PDG.G/2025/PA.KRW. 

 

Lebih lanjut Arief, dari sejumlah langkah hukum yang dilakukan Carla di PA Karawang terindikasi yang bersangkutan ingin menguasai harta waris dua anak yatim itu. Padahal, sebelum meninggal dunia ayah para anak yatim itu telah menerbitkan surat wasiat yang isinya menyatakan seluruh harta peninggalannya menjadi hak ke dua anaknya masing-masing mendapatkan 50℅.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: