125 Desa di Bekasi Belum Lindungi Perangkat dengan BP Jamsostek
125 Desa di Bekasi Belum Lindungi Perangkat dengan BP Jamsostek.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ratusan perangkat desa di Kabupaten Bekasi masih bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2025, sebanyak 125 desa belum mendaftarkan aparaturnya ke BP Jamsostek, meski kewajiban tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Kondisi ini membuat perangkat desa rentan jika mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau meninggal dunia saat menjalankan tugas. Padahal, mereka memiliki peran vital dalam pelayanan publik dan pembangunan desa di Kabupaten Bekasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, dalam kegiatan Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Bekasi.
“Dari 179 desa, masih ada 125 desa yang aparaturnya belum terlindungi BP Jamsostek,” ujar Iman Santoso kepada Cikarang Ekspres di Gedung Swatantra Wibawa Mukti pada Senin (24/11).
Iman berharap, melalui kegiatan ini, seluruh perangkat desa di wilayah Kabupaten Bekasi nantinya dapat terdaftar dan terlindungi secara penuh dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini mencakup manfaat penting seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pemerintah daerah bersama BP Jamsostek berkolaborasi untuk mewujudkan perlindungan ini, termasuk melalui dukungan regulasi seperti Peraturan Bupati yang mewajibkan kepesertaan dan penganggaran iuran melalui APBDes,” jelasnya.
Iman juga berpesan kepada para kepala desa agar kebijakan ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi prioritas masing-masing desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: