Tahun Baru Tanpa Dentuman! Satpol PP Karawang Imbau Warga Tidak Nyalakan Kembang Api dan Petasan
Tahun Baru Tanpa Dentuman! Satpol PP Karawang Imbau Warga Tidak Nyalakan Kembang Api dan Petasan.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan larangan keras menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Larangan itu ditegaskan Satpol PP Karawang menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menyampaikan, imbauan tersebut wajib dipatuhi seluruh elemen masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban umum selama libur panjang akhir tahun.
"Ini instruksi langsung dari Gubernur Jawa Barat. Semua pihak harus patuh," ujarnya, Selasa (31/12).
Tata menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh bentuk pesta kembang api dilarang digelar di wilayah Jawa Barat, saat malam Tahun Baru 2026. Selain itu, penggunaan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan, serta alat lain yang menimbulkan kebisingan, risiko kebakaran, dan gangguan ketertiban umum juga dilarang.
Menurut Tata, perayaan akhir tahun seharusnya dilakukan secara sederhana, aman, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini juga menjadi bentuk empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang tengah dilanda musibah.
"Kita ingin suasana perayaan tetap tertib. Ini juga bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang sedang mengalami bencana," ungkapnya.
Larangan tersebut, kata dia, berlaku menyeluruh, tak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, hingga tempat hiburan malam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: