Genjot PAD, Pemkab Bekasi Jemput Pajak di Jalan
Genjot PAD, Pemkab Bekasi Jemput Pajak di Jalan-Kbe-Kbe
KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Polres Metro Bekasi dan sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Operasi tersebut melibatkan Bapenda Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Bekasi. Dalam kegiatan ini, petugas juga menyiagakan layanan Samsat keliling guna memudahkan masyarakat melakukan pembayaran di lokasi.
Salah seorang warga Sukamantri, Mansur (55), mengaku sangat terbantu dengan adanya operasi gabungan tersebut. Ia langsung melunasi tunggakan pajak mobil Toyota Avanza miliknya yang telah mati selama satu tahun dengan nominal pembayaran sebesar Rp2.493.000.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional Bekasi Relatif Stabil
“Alhamdulillah sangat terbantu. Ke depan pelayanan seperti ini perlu ditingkatkan dan diperluas sampai ke daerah pelosok. Kadang karena kesibukan, masyarakat belum sempat bayar pajak. Dengan jemput pajak seperti ini jadi lebih mudah,” ujar Mansur di Cikarang Utara, Rabu (28/1).
Mansur mengaku tidak sengaja datang untuk membayar pajak. Ia kebetulan melintas di lokasi operasi dan diberhentikan petugas. Setelah diketahui pajak kendaraannya mati, ia memilih langsung menyelesaikan pembayaran di tempat.
“Biasanya saya pakai biro jasa. Kalau tidak ada kegiatan seperti ini, mungkin belum juga saya perpanjang pajaknya,” katanya.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Sampai 30 Januari
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penagihan Bapenda Kabupaten Bekasi, Bambang Priyanto, menjelaskan bahwa operasi gabungan bertujuan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih patuh membayar pajak.
“Kita menjaring sebanyak-banyaknya wajib pajak yang belum taat agar muncul kesadaran untuk membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengendara yang terjaring akan dilakukan pengecekan status pajak kendaraannya. Jika belum membayar, petugas memberikan surat pemberitahuan (notice) untuk diurus di Samsat.
BACA JUGA:Balita Tenggelam di Kali Cikarang Sudah Ditemukan
“Notice itu dibawa wajib pajak ke Samsat. Kita tidak menahan STNK dan masyarakat juga tidak perlu membawa BPKB di lokasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembagian pendapatan pajak kendaraan dilakukan dengan porsi 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk provinsi. Operasi gabungan ini digelar secara rutin sebulan sekali dan juga menyasar kendaraan perusahaan seperti bus karyawan dan angkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: