Pemkab Bekasi Perketat Perizinan Pemanfaatan Tata Ruang

Pemkab Bekasi Perketat Perizinan Pemanfaatan Tata Ruang

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupatean Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro--

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) memperketat perizinan dalam pemanfaatan tata ruang sebagai langkah pengendalian pembangunan agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). 

Kebijakan ini diambil menyusul masih maraknya pemanfaatan ruang yang tidak selaras dengan peruntukan, khususnya di kawasan strategis, bantaran sungai, serta wilayah penyangga industri dan permukiman.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, menegaskan bahwa pengetatan perizinan dilakukan untuk menjaga keteraturan pembangunan sekaligus meminimalkan dampak lingkungan dan risiko bencana.

“Pemanfaatan tata ruang harus sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan. Ke depan, setiap izin akan kami verifikasi secara lebih ketat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun infrastruktur,” ujar Benny.

Ia menjelaskan, Kabupaten Bekasi memiliki karakter wilayah yang kompleks, mulai dari kawasan industri nasional, permukiman padat penduduk, hingga daerah rawan banjir di wilayah hilir dan pesisir. Karena itu, ketidaksesuaian tata ruang berpotensi menimbulkan persoalan serius, seperti banjir, kemacetan, hingga konflik pemanfaatan lahan.

Menurut Benny, DCKTR akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk dengan DPMPTSP, dinas teknis, serta aparat penegak perda, dalam proses penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Tidak hanya soal administrasi, tetapi juga pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang, kami akan merekomendasikan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah pengetatan ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta mendukung penataan kawasan perkotaan dan perdesaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemkab Bekasi mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk memahami peruntukan ruang sebelum melakukan pembangunan, serta mengurus perizinan secara resmi agar tidak berhadapan dengan sanksi di kemudian hari. (Iky)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: