Polisi Tangkap Lima Pemburu Macan Tutul di Sanggabuana Karawang Selatan

Polisi Tangkap Lima Pemburu Macan Tutul di Sanggabuana Karawang Selatan

Jumpa pers Polres Karawang soal penangkapan pemburu liar macan tutul.-Kbe-Kbe

KARAWANG — Kasus perburuan liar yang melibatkan macan tutul di kawasan Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang, semakin menarik perhatian publik setelah polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima terduga pemburu. Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Nazal Fawwas, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah menerima laporan dari SCF (Satwa Conservation Foundation) yang dipimpin oleh Bernard T. Wahyu Wayanta pada 23 Januari 2026.

Fawwas menjelaskan bahwa laporan yang diterima terkait dengan perburuan liar di pegunungan Sanggabuana, tepatnya di kawasan hutan negara. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, BKSDA, serta sejumlah saksi lain yang teridentifikasi dari video perburuan yang beredar.

Dalam hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengidentifikasi lima orang terduga pelaku yang berasal dari wilayah Purwakarta. Mereka berinisial J, AM, M, A, dan UM. Kelompok ini diduga telah melakukan perburuan di sejumlah titik kawasan Gunung Sanggabuana, mulai dari Gunung Karadak hingga Gunung Opat. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, dua ekor anjing pemburu, dan file asli rekaman kamera trap yang memperlihatkan aktivitas perburuan pada 5 Oktober 2025.

BACA JUGA:Anak Bunuh Bapak di Peruri Diduga Dendam karena Korban Sering KDRT

Penyelidikan semakin diperkuat dengan bukti rekaman dari kamera trap yang terpasang di beberapa titik di hutan tersebut. Salah satu rekaman memperlihatkan macan tutul yang sehat, sementara di rekaman lain pada 5 Oktober 2025, terlihat para terduga pelaku memasuki kawasan tersebut dengan senjata api. Selain itu, beberapa rekaman juga menunjukkan kondisi macan tutul yang terluka, bahkan kesulitan bergerak akibat luka di kakinya.

Menurut Fawwas, berdasarkan bukti yang ditemukan, polisi memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum terkait perburuan liar yang dilakukan tanpa izin serta membawa senjata api ke dalam kawasan hutan negara. 

“Tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya pada Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Karawang

Setelah melakukan gelar perkara dan koordinasi intens dengan Polres Purwakarta serta Sub Tipiter Polda Jabar, proses penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Polres Purwakarta, mengingat fokus kawasan kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Purwakarta. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, SCF yang diwakili oleh Bernard T. Wahyu Wayanta juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus perburuan ini. 

"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Saat ini, kami bersama dengan Denharrahlat Kostrad, BKSDA, serta relawan setempat masih memfokuskan pencarian macan tutul yang terluka," ujar Bernard.

BACA JUGA:Warga Peruri Gempar, Anak di Bawah Umur Diduga Bunuh Bapaknya

Jika macan tutul yang terluka berhasil ditemukan dalam keadaan hidup, pihak SCF akan menyerahkannya kepada BKSDA untuk proses rehabilitasi. Namun, jika ditemukan dalam keadaan mati, pihaknya akan menyerahkan jenazah satwa tersebut untuk dilakukan nekropsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

Fawwas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam perburuan ilegal ini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: