Warga Karawang yang Mau Bekerja di Luar Negeri Datang Saja ke PTSP Disnakertrans

Warga Karawang yang Mau Bekerja di Luar Negeri Datang Saja ke PTSP Disnakertrans

Kantor PTSP Disnakertrans Karawang.-kbe-Ist

KARAWANG – Hindari penipuan dan penyalur TKI Ilegal, Warga Karawang yang Mau Bekerja di Luar Negeri Datang Saja ke PTSP Disnakertrans Karawang.

Pemkab Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang menegaskan pentingnya masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk menempuh jalur legal dan prosedural demi menjamin keamanan, perlindungan, serta kepastian hukum sebagai pekerja migran.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang Ijum Junaedi.

BACA JUGA:Perjalanan Pahit Susi, Wanita Hamil 8 Bulan yang Terjebak di Penampungan TKI Ilegal

Ijum mengimbau warga Karawang yang berencana bekerja ke luar negeri agar datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Disnakertrans Karawang. 

Melalui layanan tersebut, tim pengantar kerja akan memberikan arahan serta menyalurkan calon pekerja ke perusahaan resmi yang memiliki izin lengkap.

Ia menegaskan, bekerja melalui perusahaan tidak berizin atau jalur ilegal menyimpan berbagai risiko serius, mulai dari tidak adanya jaminan asuransi, lambannya penanganan saat terjadi masalah, hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahkan, dalam kondisi terburuk, pekerja migran dapat diperjualbelikan di negara tujuan.

BACA JUGA:Rumah di Perumahan Samara Tirtamulya Ini Dijadikan Tempat Penampungan TKW Ilegal

Lebih lanjut, Ijum menjelaskan, apabila warga Karawang yang bekerja di luar negeri mengalami permasalahan hak ketenagakerjaan atau persoalan lainnya, dapat segera melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan. Pihak kedutaan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal pekerja.

Sementara itu, bagi keluarga pekerja migran yang berada di Karawang dan menghadapi permasalahan, dapat langsung mendatangi Layanan Perlindungan dan Sosialisasi Pekerja Migran (LPSP) Disnaker Karawang. 

Layanan tersebut terintegrasi dengan Kementerian Pekerja Migran Indonesia (KPMI) wilayah Bandung, BP2MI, serta Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA:Disnakertrans Karawang Tegaskan Tindak Penyalur TKI Ilegal

Namun demikian, Ijum mengakui penanganan kasus pekerja migran tidak selalu dapat dilakukan secara cepat karena harus mengikuti mekanisme nasional. 

Untuk mempercepat proses, diperlukan data yang lengkap dan akurat, seperti identitas pekerja, agen atau perusahaan penyalur, serta negara tujuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: