Satpol PP Karawang dan PLN Tertibkan kWh Meter Ilegal di Akses Tol Karawang Barat

Satpol PP Karawang dan PLN Tertibkan kWh Meter Ilegal di Akses Tol Karawang Barat

Satpol PP Karawang dan PLN Tertibkan kWh Meter Ilegal di Akses Tol Karawang Barat-Kbe-Kbe

KARAWANG-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama PLN melakukan penindakan di lapangan terhadap temuan kWh meter listrik milik PLN yang diduga dipasang secara ilegal di lokasi bekas bangunan liar di sepanjang akses gerbang tol, Jalan Interchange Karawang Barat, Selasa (10/2).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kWh meter listrik dicabut dan diamankan oleh pihak PLN karena terpasang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan serta tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya kWh meter listrik milik PLN yang masih terpasang di area bekas bangunan liar yang sebelumnya telah dibongkar oleh pemerintah daerah, pada Senin (9/2). Temuan tersebut berada di sepanjang kawasan yang telah ditertibkan dalam rangka penegakan ketertiban umum.

BACA JUGA:Saatnya Update Kemampuan AI, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

“Pada saat kami melakukan pengawasan di sekitar lokasi bekas bangli yang sudah ditertibkan, kami menemukan adanya kWh meter listrik milik PLN. Dan kWh meter itu terpasang di batang pepohonan dan tiang jaringan kabel udara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat proses pembongkaran bangunan liar, petugas menertibkan seluruh instalasi yang ada di lokasi, namun sebagian kWh meter sudah tidak ditemukan karena diduga telah dipindahkan sebelumnya.

“Pada saat pembongkaran bangunan liar kami bongkar semuanya, namun memang banyak kWh meter yang sudah tidak ada, kemungkinan sudah dibawa lebih dulu,” kata Tata.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Hari ini 10 Februari 2026: Libra Berbicara dari Hati ke Hati, Scorpio Tetap Tenang Jangan Emosi

Tata menjelaskan, jenis kWh meter yang ditemukan bervariasi, mulai dari sistem prabayar hingga pascabayar, yang seluruhnya terhubung ke jaringan listrik PLN.

“Jenisnya ada yang prabayar dan ada juga yang pascabayar,” tuturnya.

Menurut Tata, pemasangan instalasi listrik pada bangunan tanpa izin maupun di lokasi yang bukan peruntukannya berpotensi menimbulkan bahaya keselamatan, mengganggu ketertiban umum, serta melanggar peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Polisi Beri Kejutan HPN ke-80 di Kabupaten Bekasi

Penindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya dalam menjaga keteraturan pemanfaatan ruang publik.

Ia menambahkan, sebelumnya terdapat arahan dari Gubernur Jawa Barat bahwa pemasangan kembali instalasi listrik hanya diperbolehkan apabila pemilik bangunan dapat menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen perizinan yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: