Ramadan 1447 H, Pemkab Bekasi Perketat Aktivitas Siang Hari dan Tempat Hiburan

Ramadan 1447 H, Pemkab Bekasi Perketat Aktivitas Siang Hari dan Tempat Hiburan

Pemkab Bekasi Perketat Aktivitas Siang Hari dan Tempat Hiburan saat Ramadhan 2026--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Momentum Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Bekasi tak hanya menjadi ajang peningkatan ibadah, tetapi juga penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sosial selama bulan suci.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa seruan Ramadan tahun ini menitikberatkan pada pengaturan aktivitas usaha makanan dan tempat hiburan selama bulan suci.

 

“Mentaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Yakni menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi dan sejenisnya untuk selama-lamanya,” kata Asep Surya Atmaja kepada Cikarang Ekspres. 

 

Asep juga menegaskan para pengusaha jasa makanan agar tidak buka pada siang hari demi menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

 

“Pengusaha jasa makanan seperti restoran, cafe dan warung makan, warung kopi atau sejenisnya agar tidak membukan dan menyediakan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari demi menghormati bulan suci Ramadan,” tegasnya.

 

Asep mengajak kaum Muslimin dan Muslimat untuk menjalankan ibadah puasa dan amaliyah Ramadan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Ia juga mendorong peningkatan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan guna mempererat tali silaturahmi serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.

 

“Kami mengimbau umat Islam agar meningkatkan keimanan dan ketakwaan melalui puasa, salat berjamaah, tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta menunaikan zakat, infak, dan sedekah sesuai syariat,” imbuhnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: