Belanja Pegawai ''Bengkak'' APBD Kabupaten Bekasi Kian Tercekik
Di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, beban belanja pegawai justru membengkak hingga menyentuh setengah dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ruang fiskal Pemerintah Kabupaten Bekasi makin sempit. Di tengah pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, beban belanja pegawai justru membengkak hingga menyentuh setengah dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp600 miliar dana transfer pusat dipangkas. Dampaknya, postur APBD Kabupaten Bekasi turun dari Rp8,5 triliun pada 2025 menjadi Rp7,7 triliun tahun ini.
Namun di saat anggaran menyusut, belanja pegawai justru kian “bengkak”. Jika tahun lalu mencapai Rp3,5 triliun atau 41 persen, kini diperkirakan menembus 50 persen dari total APBD Kabupaten Bekasi.
Kondisi ini menjadi alarm serius. Pasalnya, mulai 2027 pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dengan selisih yang cukup jauh dari ambang batas, muncul kekhawatiran bahwa penyesuaian anggaran ke depan berpotensi berdampak pada tenaga kerja, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya terus bertambah.
Beban APBD juga makin berat lantaran Pemkab Bekasi masih harus menanggung utang iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp180 miliar.
Gambaran tekanan anggaran juga terlihat saat Lebaran 2026. Pemkab Bekasi menggelontorkan Rp176 miliar hanya untuk membayar tunjangan hari raya (THR), terdiri dari Rp102 miliar untuk 12.056 ASN dan Rp74 miliar bagi 13.398 PPPK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: