Pemkab Bekasi Putar Otak Selamatkan PPPK
Pemkab Bekasi Putar Otak Selamatkan PPPK.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ancaman pemangkasan belanja pegawai hingga batas maksimal 30 persen mulai 2027 membuat nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi berada di ujung tanduk. Pemerintah daerah pun mulai memutar otak dan strategi agar tenaga non-ASN itu tidak terdampak.
Kewajiban tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran secara bertahap.
Masalahnya, porsi belanja pegawai Pemkab Bekasi saat ini masih berada di atas angka 40 persen dari total APBD. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa penyesuaian menuju batas 30 persen akan berdampak langsung pada tenaga non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan anggaran daerah.
BACA JUGA:Fiskal Makin Sesak, Belanja Pegawai Pemkab Bekasi Kuras Separuh APBD
BACA JUGA:Terimbas Pemangkasan Rp649 Miliar, Bekasi Fokus Perkuat PAD
Dalam apel perdana usai libur Lebaran, Asep meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lebih maksimal dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah strategis menutup kekurangan anggaran.
“Kita tahu kalau kita ini kan ada potongan dana transfer pusat sebanyak 649 miliar. Jadi kita juga nggak mau lah PPPK itu nantinya lepas kontrak, kita nggak mau. Kita pertahankan, PPPK nya kita pertahankan, makanya PPPK ya juga kerjanya harus maksimal,” kata Asep Surya Atmaja di Cikarang Pusat, Senin (30/3).
Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini menghadapi pemangkasan anggaran hingga Rp649 miliar. Kondisi tersebut membuat optimalisasi pendapatan menjadi kunci utama agar program dan keberlangsungan pegawai tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: