Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Kini Lebih Mudah
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kemudahan baru pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga Jabar.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Kabar baik datang bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak tahunan.
Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda resmi mengumumkan perubahan aturan terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama.
BACA JUGA:Aksi Berlanjut ke Dialog, Cipayung Plus ‘Bedah’ Masalah Kabupaten Bekasi
Kini, wajib pajak cukup membawa STNK serta KTP orang yang menguasai kendaraan tersebut saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya dan disambut positif oleh masyarakat.
Dalam isi surat edaran disebutkan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tanpa terkendala administrasi kepemilikan lama.
“Masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor,” demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut dikutip Selasa, (7/4/2026).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: