Wajib Dicatat! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Mei 2026
Ilustrasi layanan kesehatan. BPJS Kesehatan tidak menanggung sejumlah penyakit dan tindakan medis tertentu, mulai dari layanan estetika hingga pengobatan di luar negeri.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Masih banyak masyarakat yang mengira seluruh jenis penyakit otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Padahal, dalam praktiknya, ada sejumlah batasan layanan yang memang tidak termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemahaman ini penting agar peserta tidak salah ekspektasi saat mengakses layanan kesehatan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Tanpa Kamu Sadari, Kebiasaan Ini Cerminkan Kecerdasan Emosional yang Rendah
Lantas, apa saja yang tidak ditanggung? Berikut daftar lengkapnya per Mei 2026 dikutip dari BPJS Kesehatan Senin, (4/5/2026).
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Kasus yang masuk kategori wabah atau kejadian luar biasa biasanya ditangani melalui kebijakan khusus pemerintah, bukan skema JKN reguler.
2. Layanan estetika dan kecantikan
Tindakan seperti operasi plastik atau perawatan estetika tidak termasuk kebutuhan medis yang mendesak, sehingga tidak dijamin.
3. Perawatan ortodonti
Pemasangan behel atau perawatan gigi untuk tujuan estetika juga tidak masuk tanggungan.
4. Penyakit akibat tindak pidana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: