DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Bongkar Penyebab Disclaimer

DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Bongkar Penyebab Disclaimer

DPRD Kabupaten Bekasi.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Opini Disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 berbuntut panjang. DPRD Kabupaten Bekasi tak hanya membentuk Panitia Khusus (Pansus), tetapi juga membuka peluang menggunakan hak angket maupun hak interpelasi apabila pembahasan tidak mampu mengungkap akar persoalan di balik rapor merah tersebut.

 

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pembentukan pansus merupakan hasil rapat internal unsur pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Langkah itu dilakukan untuk mengurai penyebab Pemerintah Kabupaten Bekasi gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

"Hasil rapat kami di internal DPRD oleh unsur pimpinan, untuk menindaklanjuti opini Disclaimer maka kami putuskan akan membentuk Pansus LHP," kata Ade Sukron kepada Cikarang Ekspres, Kamis (2/7).

 

Menurut Ade Sukron, pembentukan pansus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. Dalam aturan tersebut, DPRD diberi kewenangan membentuk pansus paling lambat dua pekan setelah LHP diterima pemerintah daerah.

 

Pansus nantinya akan membedah seluruh temuan BPK yang menjadi dasar pemberian opini Disclaimer. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan dipanggil untuk memberikan penjelasan. Bahkan, DPRD juga mempertimbangkan menghadirkan BPK agar hasil pembahasan lebih komprehensif.

 

"Bila memang dibutuhkan, Pansus bentukan kita ini juga akan meminta BPK hadir untuk memberikan penjelasan terhadap hasil pemeriksaannya supaya hasil tim kita bisa lebih komprehensif," kata Ade.

 

Politisi Partai Golkar itu menegaskan DPRD tidak akan berhenti pada pembahasan di tingkat pansus apabila informasi yang diperoleh belum memadai.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait