Banjir di Puri Nirwana dan Cinity Berulang, Pengembang Harus Tanggung Jawab
Banjir Bekasi-Kbe-Kbe
KABUPATEN BEKASI - Warga di dua perumahan di Cikarang mendesak pengembang bertanggung jawab atas banjir yang merendam pemukiman mereka. Kedua perumahan yakni Puri Nirwana Residence (PNR) dan Cikarang International City (Cinity).
Desakan itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi III di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Rabu (11/2/2026). Ini menjadi kali kesekian warga dari sejumlah perumahan mengadukan nasib mereka akibat terendam banjir.
PNR berada di Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia. Sedangkan Cinity berada di Desa Karangharja Kecamatan Cikarang Utara.
BACA JUGA:iPhone 17e Resmi Dirilis, Performa A19 Kencang namun Layar 60Hz Tuai Kritik
“Langsung saja pengembang harus tanggung jawab atas banjir ini. Karena persoalan ini terus berulang. Dewan juga jangan bisa ngedenger saja, tunjukkin atuh ini. Liat ini kita, perjuangin. Kan kita yang waktu itu nyoblos, kita dukung dia,” ucap Riski (29), warga PNR saat rapat.
Sepanjang Januari, Risky mengaku rumahnya kebanjiran hingga berulang kali. Akibatnya dia harus beberapa kali mengungsikan istri dan kedua anaknya yang masih balita lantaran rumahnya terendam.
“Jadi banjir tuh, terus surut, kita benahi, beres-beres, eh besoknya masuk lagi air. Ini persoalannya anak saya balita, saya ga tega liat anak istri. Sampai sekarang tiap hujan pikirannya langsung was-was saja, mana kan sampai sekarang masih terus hujan. Makanya saya minta langsung saja ke solusi, bagaimana biar enggak banjir lagi. Kami minta pertanggungjawaban, minta jaminan biar enggak banjir,” ucap dia.
BACA JUGA:Banjir Berulang, Pengembang Harus Tanggung Jawab
Berbeda dengan PNR, Cinity sebenarnya tidak terendam. Namun sejak perumahan tersebut dibangun, pemukiman warga di sekitar justru kebanjiran.
“Sudah 15 tahun warga tinggal di sekitar situ enggak pernah sama sekali banjir. Lalu pas ada perumahan baru ini, di bulan Januari kemarin langsung dua kali kebanjiran. Maka kami jelas mendesak ini segera ada solusi,” kata Ainur Rofiq, Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi. PMII membantu mengadvokasi warga memerjuangkan nasibnya.
Sayangnya dalam pertemuan tersebut pihak pengembang tidak memberikan kejelasan sehingga dijadwalkan pertemuan lanjutan. “Karena tadi yang hadir bukan pihak yang paham tentang teknisnya. Jadi nanti dipertemukan tujuh hari dari sekarang. Maka kami desak di pertemuan nanti harus sudah ada langkah konkretnya,” kata dia.
BACA JUGA:Pemerintah Bekasi Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Cecep Suparto menjelaskan ada beberapa administrasi yang perlu dipenuhi pengembang, di antaranya penyerahan fasos fasum. Namun dipanggil beberapa kali, pihak pengembang tidak hadir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: