Pasar Johar Karawang Bakal Disulap Jadi Pasar Semi Modern

Pasar Johar Karawang Bakal Disulap Jadi Pasar Semi Modern

Kepala Diskoperindagkop UKM Karawang, Dindin Rachmady -Aufa Zahra-

KARAWANG BEKASI DISWAY.ID —  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, terus mencari formula untuk mengembalikan denyut aktivatas di kawasan Pasar Johar. Satu di antaranya, revitalisasi dari pasar tradisional murni ke pasar semi modern.

Wacana penataan ulang Pasar Johar diungkapkan langsung Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dindin mengakui aktivitas jual beli di Pasar Johar menurun akibat gempuran toko online. "Kondisi Pasar Johar saat ini menghadapi tantangan besar akibat toko online. Melalui adendum yang diajukan kepada Bupati dan DPRD, kita ingin merevitalisasi Pasar Johar dari pasar tradisional murni menjadi pasar semi-modern," ujarnya.

Kata dia, wacana revitalisasi targetnya selesai tahun 2030 ini mendapat dorongan dari jajaran pimpinan PT Senjaya Rejeki Mas dibawah kepemimpinan Anang.

Di mana, Disperindagkop UKM bersama tim teknis dan DPRD Kabupaten Karawang saat ini tengah mematangkan pengkajian sebelum keputusan resmi ditetapkan oleh Bupati Karawang.

"Jika disetujui, kawasan ini tidak hanya untuk jual-beli pakaian atau sepatu, tetapi juga dilengkapi area kuliner, bengkel, hingga ruang acara seperti fahion show," ungkap Dindin.

Menurut dia, pengelolaan Pasar Johar Karawang melalui sistem Build, Operate, Transfer (BOT) bersama pihak ketiga, PT Senjaya Rejeki Mas (SRM), menunjukkan perkembangan positif setelah sempat mengalami kendala administratif.

Dindin mengungkapkan bahwa pihak pengelola kini telah melunasi kewajiban kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah.

Masalah pembayaran kontribusi yang sempat stagnan sejak awal masa kerja sama pada periode 2012–2014, akhirnya menemukan jalan keluar setelah diterbitkannya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kejaksaan Tinggi pada akhir 2024. Melalui intervensi dan pendampingan hukum dari jajaran kejaksaan, proses penagihan kewajiban tunggakan dapat berjalan secara terukur dan sistematis.

Hasil dari pendampingan tersebut membuahkan hasil signifikan pada tahun 2025 yang juga mencakup penyelesaian sengketa tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah, melalui pendampingan penagihan dari Kejaksaan Tinggi, pihak pengelola berhasil melunasi kewajiban kontribusi pada tahun 2025. Pembayaran ini mencakup pelunasan tunggakan terdahulu," jelas Dindin.

Di samping penyelesaian kewajiban keuangan, Pemkab Karawang dan pihak pengelola kini berfokus pada strategi diversifikasi usaha guna membangkitkan aktivitas ekonomi para pedagang. Upaya ini dipandang krusial mengingat tantangan berat yang dihadapi pasar konvensional di tengah maraknya persaingan platform e-commerce dan toko online di seluruh Indonesia.

Guna mengatasi keterbatasan operasional Pasar Johar yang saat ini masih berstatus pasar tradisional murni, pihak pengelola telah mengajukan usulan adendum kerja sama. Adendum tersebut memuat permohonan alih status Pasar Johar menjadi pasar semi-modern agar tidak hanya melayani transaksi jual-beli barang komoditas sandang, tekstil, dan alas kaki, tetapi juga memfasilitasi area kuliner serta kegiatan penunjang lainnya. (Afa)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: