Viral Tersangka Korupsi Bisa Tandatangan Dibalik Penjara, Warga Lambangsari Dibuat Heran

Minggu 04-09-2022,12:08 WIB
Editor : redaksimetro01

KABUPATEN BEKASI - Sebuah surat yang bertanda tangan Kepala Desa Lambangsari viral di media sosial, diketahui Surat tersebut tentang lokakarya mini Triwulan III yang dilakukan oleh pihak Desa Lambangsari. Padahal, perlu diketahui Kepala Desa Lambangsari terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menanggapi hal tersebut Tokoh masyarakat, Daryanti Rustiana Lestari, menyayangkan hal itu sendiri dan mempertanyakan surat edaran tersebut. "bukannya aparatur wilayah atau kepala desa gugur semua kewajibannya sebagai kepala desa apabila dia nyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, makar, terorisme, dan kasus kasus lain yang mengancam keamanan negara," Daryanti, saat dihubungi. Dirinya, mempertanyakan, Kepala Desa Lambangsari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak diberhentikan dari jabatannya tersebut. "bukannya seharusnya kepala desa itu di berhentikan sementara oleh bupati atau walikota saat dia sudah dinyatakan tersangka hukum," tegasnya. "Makanya menurut saya ada yg janggal disini, kenapa saat kades tersebut sudah dinyatakannya sebagai tersangka dan saat ini sedang di tahan kok masih bisa tanda tangan undangan tersebut," tutupnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait