KABUPATEN BEKASI- Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mengadu ke Komisi V DPR RI lantaran tidak mendapatkan kejelasan terkait dengan unit di kawasan Meikarta. Perwakilan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana menyampaikan, pihaknya sudah sejak lama membayar baik secara cash maupun angsuran. “Kami ada ratusan konsumen, lebih tepatnya 120 konsumen yang sudah melakukan pembayaran unit yang ada di Meikarta,†kata Aep. Ironisnya, meski sudah membayar bertahun-tahun tetapi sampai dengan saat ini masih berupa tanah merah. “Sudah lebih dari tujuh tahun kami tanyakan ke pihak terkait, namun belum membuahkan hasil,†ungkapnya. Aep khawatir dengan kondisi sekarang ini ada wacana untuk penggantian unit atau relokasi, tapi kenyataannya harus bayar lagi kepada pihak Meikarta. “Kami disuruh menunggu dan menunggu terkait dengan unit yang menjadi hak kami. Bahkan ada juga dari pihak bank yang meminta kami untuk terus membayar cicilan di saat unit masih belum jelas,†keluhnya. Menanggapi aduan masyarakat tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengaku prihatin dan ber-empati dengan apa yang dialami oleh para aspirator. Dalam hal ini, ada 3 komisi terkait yang diharapkan bisa membantu keluhan masyarakat. Komisi V DPR RI sendiri bermitra dengan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan yang diharapkan bisa melakukan pembinaan terhadap para developer. Kemudian, Komisi II dan Komisi III karena berkaitan dengan kasus hukum. “Kami akan berusaha untuk memperjuangkan ke pihak terkait, agar tidak sendirian yakni dengan rekan-rekan komisi V. Pekan depan kami Komisi V akan rapat dengan menteri agar kasus ini bisa terselesaikan,†kata Suryadi. Sekadar informasi tambahan, Meikarta merupakan proyek kota terencana yang dibangun oleh PT Lippo Karawaci Tbk milik taipan James Riady di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Meikarta resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2017. Pada tahap pertama, lahan yang akan dibangun sebanyak 250 ribu unit perumahan dan dapat menampung 1 juta jiwa. Diharapkan Desember 2018 sudah siap huni. Namun, belakangan menjadi polemik karena berdasarkan data dari Provinsi Jawa Barat, ‘kota baru’ seluas 500 hektar itu belum mempunyai izin. (bbs/mhs)
Alamak, Meikarta Mangkrak! Ratusan Konsumen Ngadu Lagi ke DPR RI
Kamis 22-09-2022,01:22 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :